Setelah Dugaan Kasus Suap Rekrutmen Nakes, Kini Soal Kasus THL Muncul Di PUPR, Askun : Ini Kangkangi Kebijakan Bupati

KARAWANG |Infokeadilan.com – Persoalan dugaan praktik pungutan liar senilai Rp10 juta dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini membuka sorotan publik terhadap persoalan serupa di instansi lain. Perhatian kini tertuju pada dugaan masih berlangsungnya perekrutan dan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa keberadaan THL di Dinas PUPR saat ini merupakan bentuk pelanggaran nyata yang secara langsung mengangkangi kebijakan resmi yang telah ditetapkan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Menurut Askun, landasan kebijakan tersebut sangat jelas dan tegas. Sejak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pengangkatan dan pelantikan seluruh pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, maka tidak ada lagi ruang atau kewenangan bagi instansi manapun untuk merekrut atau mempekerjakan tenaga harian lepas. Hal ini berlaku mutlak bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karawang.

Kasus yang menjadi sorotan adalah keberadaan seorang tenaga berinisial ‘A’ yang masih aktif bekerja sebagai THL di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Askun mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan keras dan teguran langsung kepada Kepala Bidang SDA agar segera memberhentikan tenaga tersebut, karena keberadaannya bertentangan dengan regulasi dan kebijakan pimpinan daerah.

Namun, saran dan peringatan tersebut ternyata tidak digubris. Pihak Kabid SDA beralasan masih membutuhkan tenaga tersebut untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan dinas yang belum rampung dari tahun-tahun sebelumnya.

“Saya sudah menegur dan mengingatkan jauh hari, sebelum persoalan ini terungkap ke permukaan dan diketahui publik. Namun karena tidak didengarkan, ya akhirnya persoalan ini terbuka juga seperti sekarang,” ungkap Askun.

Ketidakjelasan status tenaga kerja tersebut memunculkan pertanyaan besar dari Askun, khususnya terkait sumber pembiayaan atau honor yang diterima tenaga tersebut. Ia mempertanyakan, apakah gajinya dibebankan pada anggaran resmi dinas, atau justru dibiayai dari kantong pribadi pejabat terkait.

“Orang bekerja tentu harus mendapatkan haknya, harus digaji. Pertanyaan saya sederhana, dari mana sumber dananya? Jika alasannya ini menjadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti pejabat ini luar biasa kaya raya hingga sanggup menggaji orang sendiri. Apakah kekayaannya melebihi Bupati?,” tegasnya dengan nada sinis, Senin (11/5/2026)

Kondisi ini, lanjut Askun, menjadi alasan kuat mengapa dugaan praktik transaksional kerap mewarnai setiap pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR.

“Sangat wajar jika masyarakat selalu curiga ada permainan atau praktik transaksional di setiap proyek PUPR. Pasalnya, hanya seorang Kepala Bidang saja bisa sekaya itu dan semena-mena menggaji tenaga kerja di luar aturan yang ada,” timpalnya.

Lebih jauh, Askun mempertanyakan kesadaran dan pengetahuan Kepala Dinas PUPR terkait persoalan ini. Baginya, mempekerjakan THL di masa sekarang adalah bentuk pelanggaran prosedur yang jelas, di mana pejabat terkait seolah-olah membuat kebijakan sendiri dan mengabaikan arahan pimpinan tertinggi daerah.

“Apakah Kepala Dinas tidak mengetahui hal ini? Ini persoalan mendasar. Artinya, Kadis, Sekretaris Daerah, hingga Bupati seolah-olah ‘dikalai’ atau dilangkahi wewenangnya. Ini pelanggaran berat, karena ada pejabat yang membuat aturan sendiri melangkahi kebijakan Bupati,” kritiknya.

Merespons persoalan ini, Askun menuntut Bupati Karawang untuk segera bertindak tegas melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR. Ia meminta agar tenaga THL tersebut segera diberhentikan.

Namun, bagi Askun, pemberhentian tenaga saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi pejabat yang merekrut dan mempekerjakan tenaga tersebut. Hal ini perlu dilakukan selain sebagai bentuk pembelajaran, juga untuk menghindari rasa kecemburuan sosial dan ketidakadilan antar-instansi, di mana dinas lain telah patuh menghentikan penggunaan THL.

“Kami minta jangan hanya memberhentikan tenaganya saja. Tetapi berikan sanksi nyata kepada pejabat yang merekrutnya. Ia telah bertindak sewenang-wenang dan berani-beraninya mengangkangi kebijakan yang telah ditetapkan Bupati Karawang,” tandas Askun mengakhiri pernyataannya.

 

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI