Modus Lempar Barang ke Dalam Kawasan, Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Berhasil Digagalkan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Jajaran petugas Keamanan dan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga berupa narkotika, Senin (11/5/2026). Aksi yang menggunakan modus pelemparan barang ke dalam kawasan lembaga pemasyarakatan ini terdeteksi saat petugas melakukan pemantauan rutin di wilayah sekitar.

Kejadian bermula ketika salah satu petugas yang sedang bertugas mengawasi area persawahan di sekitar tembok luar lembaga, melihat keberadaan seorang Orang Tak Dikenal (OTK) yang bergerak mencurigakan mendekati batas wilayah Lapas.

Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan petugas yang berada di lokasi, pelaku terlihat dengan sengaja melemparkan sebuah benda mencurigakan ke arah dalam kawasan lembaga pemasyarakatan, tepatnya dari arah persawahan di sisi tembok belakang.

“Saat diketahui sedang melakukan tindakan tersebut, petugas segera bergerak mendekat dan berupaya melakukan pengejaran. Namun, pelaku yang menyadari keberadaan petugas berusaha melarikan diri dan berhasil menghilang di tengah kepadatan lingkungan sekitar,” ungkap Ma’ruf Prasetyo saat memberikan keterangan pers.

Menyusul peristiwa tersebut, jajaran pengamanan Lapas Karawang segera melakukan tindakan cepat dengan menyisir dan memeriksa sejumlah titik di dalam maupun sekitar kawasan, dengan fokus utama pada blok hunian warga binaan serta area brandgang atau selasar penghubung.

Hasil penelusuran tim pengamanan kemudian membuahkan hasil. Di area brandgang, petugas berhasil menemukan satu paket kotak yang terbungkus rapi menggunakan plastik berwarna hitam, yang diduga kuat merupakan barang yang dilemparkan oleh pelaku sebelumnya.

“Dari hasil penyisiran yang dilakukan tim, kami menemukan satu paket kotak yang dibalut plastik hitam di area brandgang lembaga. Barang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui isinya,” tambah Ma’ruf.

Setelah dibuka dan diperiksa secara rinci, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika dengan rincian: 2 klip besar dan 10 klip kecil yang diduga ganja atau sabu, 3 klip berisi zat yang dicurigai sebagai tembakau sintetis, serta 5 bungkus kecil berisi pivet. Selain itu, ditemukan juga 1 plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan sebagai wadah pengemasan barang terlarang tersebut.

Ma’ruf menegaskan, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di seluruh titik rentan, baik di dalam maupun di luar kawasan lembaga pemasyarakatan, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pembinaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan kini telah disita dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bukti nyata ketegasan Lapas Karawang dalam menjaga integritas dan keamanan lembaga.***

 

Sumber : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI