Hadiri Peresmian RSUD Rengasdengklok, Ketua DPRD Karawang: Akses Kesehatan Merata, Wujud Kesejahteraan Nyata Bagi Warga

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya yang berdomisili di wilayah utara, kini memiliki alasan untuk bernapas lega. Layanan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan telah resmi beroperasi sepenuhnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok. Kehadiran fasilitas ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pemerataan pelayanan kesehatan, memudahkan warga mendapatkan perawatan bermutu, terjangkau, dan berstandar nasional tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.

Acara peresmian pemberlakuan layanan ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang atas langkah strategis yang dinilai sangat tepat dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok ini merupakan kabar gembira sekaligus solusi nyata bagi seluruh warga di wilayah utara Karawang. Selama ini, warga di Kecamatan Rengasdengklok dan sekitarnya seringkali harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit di pusat kota untuk mendapatkan pelayanan medis menggunakan jaminan kesehatan. Kini, kendala jarak dan waktu sudah teratasi. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang telah berkomitmen memberikan akses kesehatan yang jauh lebih mudah, dekat, dan terjangkau bagi masyarakat,” ungkap H. Endang Sodikin saat memberikan keterangannya, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut ia menekankan, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai dan mudah dijangkau merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan fasilitas ini adalah wujud nyata pengabdian demi kesejahteraan rakyat.

“Ini adalah bukti bahwa pembangunan kesehatan benar-benar kami dorong agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Warga Karawang Utara kini tidak lagi perlu repot dan jauh-jauh pergi, kebutuhan kesehatan mereka sudah ada di depan mata. Semoga fasilitas ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola secara profesional demi keselamatan pasien,” tambahnya.

RSUD Rengasdengklok sendiri merupakan rumah sakit tipe C yang mulai dibangun sejak tahun 2023, berdiri kokoh di atas lahan seluas 21.756 meter persegi. Kompleks ini terdiri dari bangunan utama seluas 18.219 meter persegi dan bangunan pendukung seluas 1.064,4 meter persegi, yang dirancang khusus untuk menunjang kenyamanan pasien dan kelancaran operasional medis.

Secara rinci, rumah sakit ini dilengkapi dengan total 117 unit tempat tidur yang terbagi ke dalam berbagai kelas pelayanan, meliputi: 2 tempat tidur VVIP, 14 tempat tidur VIP, 10 tempat tidur Kelas I, 10 tempat tidur Kelas II, 60 tempat tidur Kelas III, 10 tempat tidur ruang isolasi, serta 11 tempat tidur khusus di ruang perawatan intensif.

Tak hanya itu, kelengkapan fasilitas penunjang medis juga sangat lengkap dan modern, di antaranya Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, layanan PONEK 24 jam, Unit Perawatan Intensif (ICU), Unit Perawatan Bayi (PICU), Unit Perawatan Khusus Bayi Baru Lahir (NICU), layanan perinatologi, instalasi bedah sentral, fasilitas radiologi lengkap dengan peralatan CT-Scan, laboratorium, instalasi farmasi, ruang bersalin, ruang laktasi, armada ambulans, hingga fasilitas ruang jenazah.

Langkah pengaktifan layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok ini juga menjadi pendorong kuat bagi keberhasilan program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta di Kabupaten Karawang. Berdasarkan data per 1 Mei 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Karawang telah mencapai 2.635.002 jiwa atau setara dengan 99,83 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, tingkat keaktifan kepesertaan tercatat lebih dari 2,1 juta jiwa atau sekitar 81,42 persen.

Menutup keterangannya, H. Endang Sodikin berharap keberadaan RSUD Rengasdengklok yang kini terintegrasi penuh dengan BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga hak dasar masyarakat atas kesehatan dapat terpenuhi sepenuhnya, merata di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Karawang.

 

•AS

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI