Wajib Sama Rata Hak Pembangunan, Pengamat Apresiasi Langkah DPRD Karawang Soal TPU

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menginisiasi langkah strategis penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang bersifat inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Gagasan ini muncul menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang selama ini menghadapi kendala serius dalam memperoleh lahan pemakaman saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, atau yang akrab disapa HES, menjelaskan bahwa rencana ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, di mana ketentuan tersebut sejatinya telah meletakkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan fasilitas pemakaman bagi seluruh warga masyarakat.

“Kami akan segera menindaklanjuti gagasan ini melalui komunikasi intensif dengan Bupati, Sekretaris Daerah, serta dinas-dinas terkait. Harapan kami, ke depannya praktik diskriminasi dalam akses pemakaman di Karawang sama sekali tidak lagi terjadi,” ungkap H. Endang Sodikin pada Kamis, 14/5/2026.

Lebih lanjut disampaikan oleh HES, rencana pengadaan TPU yang menjunjung prinsip keadilan ini akan disesuaikan secara cermat dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan lahan sekaligus mengatasi kesulitan yang selama ini dirasakan umat Kristiani, terutama kalangan masyarakat kurang mampu yang kerap kali harus menanggung biaya pemakaman yang sangat tinggi, bahkan mencapai angka Rp 25 juta.

“Kami berupaya menampung dan mengakomodasi keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat, khususnya umat Kristiani yang memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini sesungguhnya merupakan amanah yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tersebut,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan: Langkah Ini Penuh Makna dan Sejalan dengan Semangat Pluralisme

Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif yang digagas Ketua DPRD Karawang tersebut. Ia pun meyakini usulan ini akan memperoleh persetujuan dari Bupati Karawang, mengingat isu ketersediaan lahan pemakaman bagi umat Kristiani telah menjadi aspirasi yang bergulir cukup lama di tengah masyarakat.

“Ide dan gagasan yang sangat mulia ini wajib kita dukung bersama. Saya meyakini Bapak Bupati tentu akan sependapat dan memberikan persetujuan, apalagi gagasan ini disampaikan di momen yang sangat tepat, berbarengan dengan peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” ujar Asep yang akrab disapa Askun, Kamis (14/5/2026)

Menurut Askun, yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, wilayah Karawang dikenal sebagai kawasan pertemuan lintas etnis, suku, agama, seni, dan budaya. Sejak dahulu, masyarakatnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kerukunan. Oleh karena itu, dalam setiap aspek pembangunan daerah, tidak sepatutnya ada pembedaan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok agama tertentu.

“Kita semua adalah saudara sebangsa dan setanah air yang berhak memperoleh pelayanan dan hak pembangunan yang setara. Termasuk di dalamnya adalah ketersediaan fasilitas pemakaman yang layak bagi umat Kristiani. Ini adalah hak dasar warga negara, dan sudah menjadi tugas pokok pemerintah daerah untuk memastikan hal tersebut terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI