KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah mulia yang diambil oleh Bupati Karawang, yang berkenan menghibahkan tanah milik pribadinya untuk pembangunan rumah lansia di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.
Menurutnya, kepedulian sosial yang ditunjukkan secara nyata tersebut merupakan teladan yang patut dicontoh oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kemampuan lebih.
Endang menegaskan bahwa semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama sejatinya harus tumbuh menjadi budaya bersama. Hal ini menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, agar turut berperan serta meringankan beban dan membantu warga yang membutuhkan uluran tangan.
“Ketika memiliki harta berlebih, ya kita berbagi. Itu yang dilakukan Pak Bupati. Mudah-mudahan saya pun ke depan bisa seperti itu,” ujarnya Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut, Endang juga mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang agar dapat memaksimalkan pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR yang telah disahkan dan diberlakukan sejak tahun 2020 silam.
Namun demikian, menurut pantauan dan penilaiannya, implementasi program CSR di Karawang hingga saat ini dinilai belum berjalan secara maksimal dan belum tepat sasaran. Ia menekankan bahwa program ini perlu diarahkan lebih tajam guna menyentuh kelompok-kelompok rentan dan membutuhkan, seperti para lansia, masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal layak, maupun warga yang sama sekali belum memiliki lahan atau tanah pribadi.
“Saya kira perusahaan belum maksimal mengimplementasikan perda CSR. Ke depan kemungkinan DPRD akan melakukan penguatan dan evaluasi agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pandangannya, keterlibatan dunia usaha sangat diperlukan mengingat keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, maupun bantuan dari tingkat provinsi hingga pusat. Anggaran negara saja dinilai belum sanggup memenuhi seluruh kebutuhan sosial masyarakat secara menyeluruh, sehingga peran serta korporasi melalui program CSR menjadi sangat krusial.
Ia berharap ke depannya akan terdapat kebijakan yang lebih sistematis dan jelas, agar alokasi dana CSR dari perusahaan dapat diarahkan secara tepat guna mendukung program sosialgovernment. Salah satu fokus utamanya adalah pembangunan rumah layak huni serta penyediaan fasilitas pendukung bagi para lansia terlantar maupun warga kurang mampu yang belum memiliki tempat tinggal.
“Harus ada intervensi. Karena APBD mungkin belum memiliki ruang yang fleksibel. Maka perlu CSR yang jelas dan terarah untuk masyarakat, apalagi lansia yang belum punya rumah atau tanah sendiri,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan pandangan yang optimis, meyakini bahwa apabila program CSR dijalankan dengan sungguh-sungguh, serius, dan tepat sasaran, dampak yang dihasilkan akan sangat besar dan positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang secara luas.
“Kalau CSR dijalankan dengan baik, saya yakin manfaatnya akan besar dan langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.***

