Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran KPR BTN Cabang Karawang Kepada PT BAS, Indikasi Rekayasa Data dan Pinjam Nama Terungkap

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Kejaksaan Negeri Karawang terus memperdalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS. Kasus ini kini semakin berkembang dan mengarah pada dugaan praktik penyimpangan data serta penggunaan identitas pihak lain secara tidak sah.

Perkembangan terbaru perkara ini diungkapkan dalam gelar perkara yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (20/5/2026). Investigasi hukum ini berpusat pada aliran kredit perbankan yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024, yang diperuntukkan bagi pembangunan dua proyek perumahan besar, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini terus diperluas dan dikembangkan. Hal ini dilakukan guna mengungkap secara utuh keterlibatan seluruh pihak yang diduga memiliki andil dan tanggung jawab dalam perkara yang berindikasi merugikan keuangan negara tersebut.

“Kasus ini masih terus berjalan dan Kejari Karawang memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tegas Dedy Irwan Virantama.

foto : Konferensi pers yang digelar Kejari Karawang

Sebagai langkah konkret pengungkapan fakta, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, baik yang berada di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah. Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, berkas administrasi, serta barang-barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan mekanisme penyaluran kredit yang dinilai bermasalah tersebut.

Berdasarkan hasil analisis sementara atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan, arah penyidikan sementara mengerucut pada dugaan adanya rekayasa atau manipulasi data dalam proses pengajuan KPR. Penyidik menduga telah terjadi pengubahan data-data calon debitur yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga persyaratan pencairan kredit dapat terpenuhi meskipun pada kenyataannya tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya berhenti pada manipulasi data, tim penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya praktik nominee atau penggunaan identitas pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, nama dan data pribadi orang lain diduga digunakan secara tidak sah untuk mengajukan permohonan kredit. Dugaan praktik pinjam nama ini kini menjadi salah satu fokus utama yang sedang didalami secara mendalam oleh tim penyidik untuk membongkar jaringan dan modus operandi yang terjadi.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, tuntas, dan tidak pandang bulu. Seluruh elemen yang terlibat, baik dari sisi perbankan maupun pihak pengembang, akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi masing-masing guna memastikan keadilan dan kepastian hukum.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI