Pekerjaan Pemagaran Kantor Camat Purwasari Dipertanyakan: Diduga Proses Pengecoran Tanpa Penggalian Pondasi Lama dan Tidak Ganti Pilar Lama

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proses pelaksanaan pekerjaan pemagaran gedung Kantor Kecamatan Purwasari, Jalan Kampung Dukuh No 1 Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dan pertanyaan. Hal ini muncul setelah ditemukannya indikasi pelaksanaan pekerjaan yang dinilai menimbulkan kecurigaan, dengan adanya upaya percepatan proses yang diduga mengabaikan tahapan krusial pembangunan, Kamis (21/5/2026).

Pekerjaan ini tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 027.2/…./BGN/2026 tertanggal 6 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak mencapai Rp 189.108.000,00  dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender, terhitung mulai 7 Mei hingga 20 Juli 2026. Sumber dana pekerjaan bersumber dari  APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Endah Tegar Utama yang beralamat di Dusun I RT.001/001 Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Namun, di tengah berjalannya pekerjaan, muncul temuan yang memicu kekhawatiran.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pengecoran langsung dilakukan di atas pondasi lama tanpa adanya penggalian atau pembongkaran struktur pondasi yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksana pekerjaan berupaya mempercepat waktu penyelesaian dengan memotong tahapan pekerjaan yang seharusnya dilakukan.

Meski diketahui proses pekerjaan tersebut menggunakan metode sistem pondasi gantung. Akan tetapi penjelasan ini justru memicu pertanyaan besar, mengingat penerapan metode tersebut seharusnya tetap melalui kajian teknis dan prosedur yang tepat, apalagi dilakukan di atas struktur pondasi yang sudah berusia lama dan kondisinya belum tentu layak digunakan kembali.

Tidak hanya itu, indikasi ketidaksesuaian juga terlihat pada bagian ujung pagar, di mana pilar penyangga lama dibiarkan tetap terpasang dan tidak diganti dengan struktur baru. Padahal, dalam rencana pekerjaan pemagaran, seharusnya seluruh elemen penyangga menjadi bagian dari pembangunan ulang untuk menjamin kekuatan dan keawetan bangunan pagar tersebut.

Dari penjelasan salah satu pekerja saat ditanya siapa mandor pelaksana kerja dilapangan mengungkapkan, bahwa yang bertindak sebagai mandor pelaksana dilapangan bernama Nanda.

Ironisnya ketika diminta penjelasan terkait pondasi lama yang tidak dibongkar dirinya tidak menjelaskan lebih rinci karena menurutnya ia hanya menjalankan sesuai yang diperintahkan.

“Maaf pak saya mah hanya kerja saja, pak mandornya kalau ga salah pak Nanda. Saya mah kerja ya sesuai yang diperintahkan saja pak.” jawabnya singkat.

Sementara itu Nanda yang disebut sebut sebagai mandor pelaksana dilapangan sampai berita ini ditayangkan belum dapat ditemui untuk diminta penjelasan terkait dugaan dugaan tersebut.

Menyikapi hal itu, berharap ada pemeriksaan mendalam dari pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah, untuk memastikan pekerjaan ini benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, serta menjamin nilai uang rakyat yang dianggarkan digunakan secara benar, tepat, dan berkualitas.

Publik pun menunggu langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait dugaan proses pekerjaan ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara di Kabupaten Karawang.

 

•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI