Realisasi Dana Pengganti ‘Penebusan Ijazah’ Ala KDM Dinanti, Askun :  Nasib Honor Jadi Taruhannya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sejumlah tenaga pendidik di lingkungan sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan sederajat di Kabupaten Karawang menyuarakan kekhawatiran dan harapan mereka. Hingga saat ini, janji yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait pembayaran uang pengganti iuran atau yang dikenal sebagai istilah ‘penebusan ijazah’ siswa, belum juga terwujud.

Padahal, para sekolah dan guru telah menuruti imbauan tersebut dengan menyerahkan dokumen ijazah kepada para siswa, tanpa lagi mempersyaratkan pelunasan administrasi atau iuran tersebut. Di sisi lain, kondisi ekonomi para pengajar justru kini berada di persimpangan jalan, mengingat selama ini pemasukan sekolah yang menjadi sumber penghasilan utama para guru sangat bergantung pada aliran dana dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun iuran pelunasan administrasi pendidikan.

Seorang tenaga pendidik di salah satu SMK swasta di Karawang yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan keprihatinannya. Baginya, kebijakan ini memunculkan dilema besar: di satu sisi ingin mematuhi aturan, namun di sisi lain harus memikirkan kelangsungan hidup para pendidik.

“Selama ini, jika siswa belum melunasi kewajibannya, kami biasanya menunda penyerahan ijazah. Alasannya sederhana, karena dari situlah pemasukan sekolah ada, yang nantinya dialokasikan untuk honor kami. Kalau sumber itu hilang dan belum ada penggantinya, dari mana lagi kami mendapatkan penghasilan untuk hidup? Tidak ada sumber pendanaan lain yang kami andalkan,” ungkapnya dengan nada pasrah.

Merespons kondisi ini, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur KDM untuk segera merealisasikan apa yang telah dijanjikan. Menurutnya, pemahaman terhadap kondisi psikologis dan ekonomi para guru swasta sangat diperlukan, mengingat mayoritas dari mereka berstatus tenaga honorer dengan pendapatan yang jauh dari cukup.

“Saya meminta Pak Dedi Mulyadi segera menepati janjinya. Cobalah pahami kondisi mereka, terutama guru honorer yang gajinya sangat terbatas namun tetap harus menghidupi keluarga setiap harinya. Kasihan mereka. Selama ini, iuran itulah yang menjadi tumpuan honor para guru di sekolah swasta. Kalau jalannya ditutup, maka jalan penggantinya harus segera dibuka,” tegas Askun, Sabtu (23/5/2026).

Lebih jauh, Askun mengaku turut menyuarakan aspirasi ini karena memahami ada ketakutan besar di kalangan guru maupun pengelola sekolah swasta. Mereka enggan bersuara keras secara terbuka dikhawatirkan akan mendapatkan perlakuan khusus atau “dicirikan” oleh pemerintah, sehingga memilih untuk diam meski kesulitan melanda.

“Mereka tidak berani bersuara lantang karena khawatir sekolahnya akan dikenai sanksi atau hal lain. Makanya saya berinisiatif menyuarakan ini. Bayarlah apa yang sudah dijanjikan Pak Gubernur. Ingatlah pepatah lama: karena mulut, harimaumu tertangkap. Janji yang diucapkan haruslah menjadi kewajiban yang ditepati,” sentil Askun.

Sebagai informasi, kebijakan ini bermula pada Februari 2025 lalu, saat KDM mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh sekolah di Jawa Barat tidak lagi menahan ijazah siswa dengan dalih kewajiban administrasi. Langkah ini diambil merespons keluhan orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya yang kerap disebut sebagai ‘uang tebusan’ tersebut.

Bahkan kala itu, KDM sempat memberikan ultimatum tegas, mengancam akan menghentikan bantuan sebesar Rp 600 miliar bagi sekolah swasta jika instruksi tersebut tidak dipatuhi. Beliau juga menyampaikan opsi perubahan skema bantuan, jika kebijakan itu diabaikan.

“Pihak sekolah tinggal memilih: menerima bantuan Rp 600 miliar tersebut, atau kami ubah skemanya. Bantuan tidak lagi kami salurkan ke sekolah, melainkan langsung ke siswa dari kalangan masyarakat kurang mampu,” tegas KDM saat itu, pada Minggu (2/2/2025).

Kini, setelah kebijakan dijalankan, pihak sekolah dan guru swasta menunggu kepastian langkah selanjutnya agar roda pendidikan tetap berjalan dan nasib para pendidik tidak terabaikan.

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI