KARAWANG |Infokeadilan.com – Kewaspadaan tinggi serta ketelitian luar biasa yang ditunjukkan jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang, berhasil menggagalkan rencana penyelundupan barang terlarang berupa narkotika ke dalam lingkungan tempat tahanan. Barang bukti yang diduga kuat berjenis sabu tersebut sukses diamankan sepenuhnya, sehingga tidak sempat berpindah tangan, beredar, maupun menimbulkan dampak buruk di kalangan warga binaan.
Peristiwa dan penemuan ini terungkap tepat bertepatan dengan berlangsungnya waktu kunjungan rutin keluarga atau kerabat kepada penghuni lembaga pemasyarakatan pada hari Sabtu, (30/5/2026). Ketajaman nalar dan kepekaan petugas tergugah saat melihat gerak-gerik yang dianggap mencurigakan dari sejumlah orang yang sedang berkunjung. Tanpa menunda waktu, pemeriksaan mendadak dan penelusuran lebih mendalam segera dilakukan guna memastikan keamanan dan keteraturan di lingkungan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan, menjelaskan rincian peristiwa tersebut. Diketahui, dua orang yang berinisial IDR (18 tahun) dan NN (49 tahun) datang melawat serta bermaksud mengunjungi salah satu warga binaan yang berinisial KHM (24 tahun).
Dari proses penelusuran dan penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan cara penyembunyian yang sangat tidak lazim, unik, dan terencana dengan sangat rapi. Barang yang dicurigai sebagai zat terlarang tersebut ternyata disembunyikan dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi, dipersiapkan sedemikian rupa dengan harapan bentuknya yang tidak mencolok dapat mengelabui dan lolos dari pemeriksaan rutin petugas.
“Modus operandi yang mereka gunakan kali ini benar-benar cukup rapi, cerdik, dan tidak umum dilakukan. Barang yang diduga narkotika tersebut dikemas dan disusun sedemikian rupa, kemudian dibawa masuk bersamaan dengan barang bawaan saat jam berlangsungnya kunjungan. Namun berkat kewaspadaan, ketelitian, serta kinerja pengawasan yang ketat dari para petugas Lapas Karawang, segala usaha dan rencana tersebut akhirnya dapat digagalkan sepenuhnya. Penyelundupan ini terhenti sebelum barang tersebut sempat berpindah tangan, beredar, atau digunakan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Kecurigaan awal semakin menguat dan menjadi bukti nyata saat warga binaan yang menerima titipan dari kedua tamu tersebut diperiksa secara mendalam dan teliti. Dari sela-sela pakaian yang dikenakan, ditemukanlah satu bungkusan plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang berbau khas dan sangat dicurigai sebagai bahan narkotika jenis sabu. Seluruh barang temuan tersebut langsung disita dan diamankan sebagai barang bukti sah guna proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus diperkuat dan ditingkatkan, mengingat terus berkembangnya cara-cara baru yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan barang terlarang ke dalam kawasan yang dijaga ketat. Kejadian ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada celah kelalaian, dan keamanan senantiasa menjadi prioritas utama demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pemasyarakatan dari pengaruh buruk zat berbahaya.***

