Pemkab Karawang : Jika Temukan Pelanggaran, Akan Jatuhkan Sanksi Pemotongan Penghasilan

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pemeriksaan mendadak yang dilaksanakan pada hari kerja pasca libur perayaan Idul Adha, menemukan fakta menarik sekaligus menjadi perhatian penting. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi kewenangan menjalankan tugas dengan sistem Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH), ternyata terungkap berada di luar batas wilayah Kabupaten Karawang saat masa tugas berlangsung. Hal ini terungkap jelas melalui pemantauan dan penelusuran yang dilakukan tim inspeksi, menandakan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan pemahaman makna kebijakan yang diterapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa pegawai yang diduga kuat sedang berlibur atau bepergian ke luar daerah, padahal status kewajiban kerjanya adalah bekerja dari tempat tinggal masing-masing. Fakta ini diketahui salah satunya dari jejak aktivitas dan unggahan pribadi yang mereka tampilkan di media sosial.

“Di zaman sekarang, memantau hal-hal seperti ini sesungguhnya sudah sangat mudah dan terbuka. Ada saja yang terungkap keberadaannya dari apa yang mereka unggah atau tampilkan dalam kisah maupun status di media sosialnya. Bahkan ada kejadian yang cukup mencolok: mereka baru mengajukan permohonan cuti setelah kegiatan pemeriksaan kami berlangsung. Padahal ketentuan izin dan cuti itu sudah ada aturan dan mekanismenya yang jelas, tidak bisa diajarkan atau diubah secara mundur begitu saja demi menutupi hal yang tidak seharusnya,” tegasnya, Senin (1/6/2026)

Beliau menjelaskan kembali makna dan tujuan sebenarnya dari kebijakan WFH yang diberlakukan dan diperpanjang hingga berlangsung selama dua bulan tersebut. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan arahan dan petunjuk pemerintah pusat, namun pemberian kemudahan bentuk kerja demikian sama sekali tidak berarti memberikan kebebasan mutlak bagi para pegawai untuk bekerja dari mana saja sesuka hati mereka. Ada batasan wilayah dan kewajiban keberadaan yang wajib dipatuhi sepenuhnya.

“Istilah WFH itu kepanjangannya adalah Work From Home, artinya bekerja, melaksanakan tugas dan kewajiban jabatan berawal dan berlangsung dari tempat tinggal atau rumah kediaman masing-masing. Lantas jika rumah dan tempat tinggalnya ada di sini, di wilayah Karawang, maka mutlak harus tetap berada dan bertugas di Karawang juga. Tidak boleh dimaknai keliru lalu bepergian pergi ke luar kota atau ke daerah lain, itu pemahaman yang salah dan kami tegaskan tidak dibenarkan sama sekali,” tandasnya dengan lugas dan tegas.

Lebih jauh dijelaskan, kegiatan pengecekan mendadak ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran para pimpinan perangkat daerah dan asisten. Tujuan utama pelaksanaannya murni untuk menjamin dan memastikan bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan lancar, berjalan maksimal, serta tidak terganggu kualitas maupun kelancarannya di sepanjang masa berlakunya kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut.

Sebagai dasar aturan yang mengikat, sebelumnya Pemerintah Daerah telah menerbitkan surat edaran resmi yang membatasi dan menetapkan kuota jumlah pegawai yang boleh mengambil hak cuti maksimal hanya mencapai angka 20 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja. Kebijakan pembatasan ini diterapkan dengan satu tujuan utama: agar penyelenggaraan pelayanan publik tetap terjaga kekuatan sumber daya manusianya, tidak berkurang kapasitasnya, sehingga urusan dan kebutuhan warga masyarakat tetap terlayani dengan baik, cepat dan tepat sasaran.

“Prinsip dasar yang kami pegang tegas dan kami laksanakan adalah: pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan tanpa henti dan senantiasa tersedia. Memang benar, beristirahat dan cuti adalah hak sah setiap pegawai, namun hak itu ada batasnya, ada aturannya dan kami telah mengatur ketentuan maksimalnya sebesar 20 persen sebagaimana tertulis jelas dalam surat edaran kami. Khusus untuk kegiatan sidak atau pemeriksaan mendadak yang kami lakukan hari Jumat yang lalu, kami mengerahkan enam tim pengawas yang disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Tugas mereka satu: memantau, memeriksa, serta memastikan kehadiran dan ketaatan seluruh pegawai pada hari-hari kerja yang tergolong padat dan kritis tersebut,” jelasnya merinci.

Berdasarkan data resmi hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan terhadap 28 satuan kerja perangkat daerah, tercatat ditemukan sebanyak 36 orang pegawai dari lingkungan 11 instansi yang terbukti tidak hadir bertugas tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping jumlah tersebut, masih terdapat 8 orang lainnya yang sedang dalam proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan permohonan izin yang mereka sampaikan dinilai belum sesuai prosedur, belum lengkap, atau mekanisme pengajuannya belum memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti segala bentuk ketidakpatuhan dan pelanggaran yang telah terbukti jelas tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan tindakan pembinaan serta sanksi administratif berupa teguran tertulis. Tak hanya sekadar peringatan, sanksi nyata juga diberlakukan berupa pemotongan hak keuangan, yakni tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen, yang berlaku selama kurun waktu dua bulan berturut-turut.

Langkah tegas ini menjadi pesan keras dan bukti nyata: pemberian kemudahan bentuk kerja sama sekali tidak berarti melepaskan kewajiban dan tanggung jawab. Bagi Pemkab Karawang, kedisiplinan, kepatuhan aturan dan tanggung jawab adalah nilai utama yang tidak boleh dikompromikan demi menjaga mutu pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI