Terungkap ! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Direncanakan Berbulan bulan, Mantan Istri Diduga Sebagai Dalang Utama

BEKASI |Infokeadilan.com – Polres Metro Bekasi melalui Unit Resmob Satreskrim, bekerja sama dengan jajaran Polsek Tambun Selatan, akhirnya berhasil mengungkap tabir gelap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan berinisial B.S. Korban diketahui telah menetap dan membangun kehidupannya di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras tim penyidik yang menempuh serangkaian penyelidikan mendalam, dimulai dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga penerapan metode ilmiah penyelidikan kriminal atau Scientific Crime Investigation.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (02/06/2026), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang sangat menyedihkan tersebut. Beliau juga menegaskan kembali komitmen pihak kepolisian untuk senantiasa menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merenggut nyawa sesama manusia, demi mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi korban maupun keluarganya.

Kronologi kelam ini bermula saat anak korban yang berinisial Q.A.S. tiba di rumah dan mendapati suasana yang sangat janggal, rumah tampak sepi dan sebagian lampu dalam keadaan padam. Setelah beberapa kali memanggil nama korban tanpa mendapat jawaban, pelapor mendapati pemandangan yang mengerikan, jasad korban terbaring telungkup bersimbah darah di ruang makan. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Metro Bekasi guna ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mendalam.

Merespons laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Tambun Selatan segera bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengolahan TKP secara cermat dan teliti. Berbagai jejak serta alat bukti dikumpulkan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengambilan sampel sidik jari, analisis rekaman CCTV di lingkungan sekitar, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang ditemukan.

Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan terarah, polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta mengejutkan sekaligus mengamankan dua orang tersangka utama, masing-masing berinisial SJ dan HW. Terungkap bahwa tersangka SJ tidak lain adalah mantan istri korban. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, SJ diyakini sebagai otak utama yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban. Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka SJ telah lama terlibat konflik berkepanjangan dengan korban, yang dipicu oleh persoalan rumah tangga, sengketa pembagian harta, hingga urusan nafkah anak-anak. Bahkan, terungkap pula bahwa SJ memberikan uang kepada HW sebagai bayaran atas nyawa korban, dengan total keseluruhan mencapai Rp139 juta yang diserahkan secara bertahap.

Sementara itu, tersangka HW yang bertindak sebagai tangan kanan atau eksekutor, berhasil diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Di hadapan penyidik, HW mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Dari pengakuannya, pembunuhan ini sama sekali bukan tindakan spontanitas, melainkan telah direncanakan dengan matang sejak akhir tahun 2025 silam. HW mengaku menerima tawaran pembayaran tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi, dan telah beberapa kali melakukan pemantauan terhadap pola aktivitas korban sebelum akhirnya mengeksekusi rencana keji tersebut.

Pada hari kejadian, HW mendatangi kediaman korban dengan mengenakan pakaian serta perlengkapan khusus yang sengaja disiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat pelaku masuk ke dalam rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat menyadari kehadirannya dan menegurnya. Namun, dalam sekejap mata, HW langsung menyerang dengan kejam menusukkan pisau ke bagian perut sebelah kiri korban secara berulang kali. Tidak cukup sampai di situ, pelaku kembali melancarkan serangan dengan menghantamkan alat pemberat ke bagian belakang kepala korban hingga nyawanya tidak tertolong lagi di lokasi kejadian.

Usai melancarkan aksinya yang brutal itu, HW mengambil beberapa barang milik korban, berupa satu unit laptop, perangkat perekam CCTV atau DVR, serta kartu ATM. Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ selaku pemberi perintah, sedangkan laptop dan alat rekam DVR sengaja dibuang ke aliran Sungai Kalimalang dengan tujuan menghapus jejak kejahatan. Demikian pula pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi, semuanya dibakar agar tidak menyisakan bukti yang dapat memberatkan pelaku.

Menyingkap motif mendasar di balik perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan:

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial.”

Dalam proses pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang nyata dan kuat untuk pembuktian di pengadilan, antara lain rekaman CCTV, potongan pakaian yang dikenakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam seluruh rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum berat itu, kedua tersangka kini disangkakan telah melanggar Pasal 459 jo. Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Pembunuhan Berencana. Oleh undang-undang, keduanya terancam sanksi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebagai wujud keterbukaan dan layanan kepada masyarakat, Kepolisian juga menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dihubungi kapan saja:

Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110

Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

WhatsApp: 0813-8399-0086

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI