KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa sejumlah warga asal daerahnya. Korban diduga dijual dan dipekerjakan secara tidak sah di wilayah Irak, menimbulkan keprihatinan serius bagi pemerintah daerah.
Menurut penjelasan Bupati, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja terus membangun koordinasi intensif dengan keluarga korban serta berbagai instansi terkait, guna memberikan pendampingan dan memperlancar proses penanganan kasus tersebut. Namun demikian, upaya pemulangan korban hingga saat ini masih menghadapi kendala mendasar, mengingat diketahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan melalui jalur yang tidak resmi dan tidak tercatat secara hukum.
Kasus ini, tegas Bupati, hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Karawang agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan status hukum dan perlindungan.
Ia mengingatkan bahwa setiap keberangkatan melalui jalur ilegal membawa risiko yang sangat besar, di mana para pekerja rentan menjadi sasaran eksploitasi, perlakuan tidak manusiawi, kekerasan, hingga pencabutan hak-hak dasarnya sebagai manusia.
“Apabila berniat untuk bekerja di luar negeri, gunakanlah selalu jalur yang resmi dan terjamin keabsahannya. Jangan sampai terbuai oleh tawaran yang tidak jelas asal-usul maupun kepastian hukumnya, karena risiko yang dihadapi sangatlah berat,” tegas Bupati Aep Syaepuloh, Kamis (4/6/2026)
Pemerintah daerah pun terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan berkonsultasi dengan instansi berwenang sebelum memutuskan merantau ke luar negeri, guna menghindari jeratan praktik perdagangan orang yang merugikan dan membahayakan keselamatan diri.***

