Rakerda Dekopinda Karawang 2026 Teguhkan Komitmen Penguatan Koperasi, Diikuti Pelantikan Pengurus BPKH

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026, sebuah forum strategis yang menjadi wadah utama untuk merumuskan arah kebijakan dan program kerja, memperkokoh kelembagaan perkoperasian, serta mempererat sinergi antara pemerintah, gerakan koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.

Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) tersebut, dilaksanakan pula acara sakral pelantikan Pengurus Lembaga Khusus Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopinda Kabupaten Karawang, guna memperkuat struktur organisasi dan pelayanan di bidang hukum bagi seluruh anggota koperasi.

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan pemerintah daerah, anggota legislatif, serta para pengurus dan anggota gerakan koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. Mewakili Bupati Karawang, hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmady, S.Sos., M.M. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang, serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. Asep Junaedi, M.Pd.

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah dilantiknya Asep Denda Triana, S.H. untuk menduduki jabatan Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.

Setelah dilantik, Asep Denda Triana menyampaikan pandangannya mengenai peran vital lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan BPKH memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mendukung kemajuan dan perkembangan koperasi, khususnya dalam memberikan pelayanan, konsultasi, pendampingan, serta menjamin perlindungan hukum bagi koperasi maupun para anggotanya.

“BPKH Dekopinda harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang peran dan eksistensinya harus terus diperkuat melalui kerja sama dan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat luas,” ujar Asep Denda Triana.

Menurutnya, di tengah dinamika dunia usaha yang semakin berkembang dan memiliki kompleksitas tantangan tersendiri, koperasi tidak saja memerlukan dukungan dalam hal permodalan dan pengelolaan manajemen, melainkan juga sangat membutuhkan kepastian hukum agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah persaingan ekonomi masa kini.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya di hadapan peserta Rakerda, Asep Denda Triana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan serta amanah besar yang telah diberikan kepadanya untuk mengemban tanggung jawab sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.

“Amanah ini merupakan sebuah tanggung jawab yang besar untuk turut serta memperkuat gerakan koperasi melalui pendampingan, advokasi, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya. Ke depannya, BPKH harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu memberikan edukasi hukum yang memadai, pendampingan dalam penyelesaian sengketa, upaya mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh koperasi dan anggotanya,” tegasnya.

Sebagai bukti nyata komitmen pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang akan memfokuskan pelaksanaan program kerja pada beberapa agenda strategis yang telah disusun, antara lain:

– Meningkatkan pemahaman dan literasi hukum perkoperasian bagi para pengurus maupun anggota koperasi;

– Memberikan pelayanan pendampingan hukum, baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi, secara profesional dan bertanggung jawab;

– Membangun sistem pelayanan pengaduan dan konsultasi hukum yang mudah diakses, cepat, dan responsif bagi seluruh koperasi;

– Mendorong penerapan tata kelola koperasi yang taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel;

– Memperkuat kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang sehat, tertib, dan berdaya saing.

Di akhir pernyataannya, Asep Denda Triana menegaskan bahwa pelaksanaan Rakerda Tahun 2026 ini harus menjadi titik tolak dan awal lahirnya program-program kerja yang konkret, terukur, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kejayaan gerakan koperasi di Kabupaten Karawang.

“Sebagaimana semangat yang dicanangkan oleh Bapak Proklamator Bangsa, Bung Hatta, bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, maka menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan koperasi tetap menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang kuat, modern, profesional, dan terlindungi oleh payung hukum yang jelas. Mari kita jadikan Dekopinda Kabupaten Karawang sebagai rumah besar bagi gerakan koperasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya dengan penuh semangat.

Penyelenggaraan Rakerda sekaligus pelantikan pengurus BPKH ini menjadi momentum penting yang mempertegas tekad memperkuat hubungan kerja sama antara pemerintah daerah, Dekopinda, dan seluruh elemen gerakan koperasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, semangat gotong royong, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

•Sep

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI