BEKASI |Infokeadilan.com – Meskipun tidak terdapat aturan hukum yang secara tegas melarang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah berkomunikasi dengan Kepala Daerah nonaktif yang sedang menjalani proses hukum, namun langkah tersebut tetap memiliki risiko hukum maupun persepsi publik yang tidak sederhana. Hal ini menjadi sorotan utama menyusui pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menyebutkan bahwa komunikasi dirinya dengan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, telah terputus sejak ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Samuel F Silaen, menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum maupun etika pemerintahan, menjalin komunikasi dengan pejabat yang sedang tersangkut kasus korupsi sangat tidak dibenarkan dan berisiko tinggi menimbulkan dugaan keterlibatan atau intervensi yang tidak semestinya.
“Secara hukum dan etika pemerintahan, komunikasi antara seorang Plt Kepala Daerah dan Bupati nonaktif yang sedang menjalani proses hukum korupsi sangat dilarang dan berisiko tinggi,” terang Silaen saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, komunikasi semacam ini sering kali menjadi fokus pengawasan dan objek pengusutan oleh KPK. Riwayat percakapan, baik berupa pesan maupun panggilan, seringkali ditelusuri guna mencari petunjuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau instruksi yang tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, Plt Kepala Daerah tidak diperkenankan menerima arahan, instruksi, maupun melakukan koordinasi terkait kebijakan strategis, mutasi jabatan, maupun keputusan penting lainnya dari pejabat yang telah berstatus tersangka, apalagi yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Plt Kepala Daerah dilarang menerima instruksi atau berkoordinasi terkait kebijakan strategis dan mutasi jabatan dari Kepala Daerah yang sedang berstatus sangka korupsi. Apalagi sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Jika hal tersebut sampai terjadi, lanjut Silaen, maka Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dipastikan akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
“Jadi menurut saya pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang usai persidangan pada Jumat 5 Juni 2026 kemarin boleh dibilang terlalu berlebihan. Lebih baik fokus saja pada persoalan hukumnya, sementara Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja sudah tentu memahami betul tugas dan kewajibannya,” ucap Silaen menanggapi keluhan Ade.
Lebih jauh, Silaen mengungkapkan informasi yang ia peroleh, bahwa sikap Plt Bupati yang menjaga jarak tersebut hanya berlaku untuk komunikasi langsung dengan Ade Kuswara Kunang. Sebaliknya, hubungan komunikasi dengan pihak keluarga mantan Bupati Bekasi tersebut masih terjalin dengan baik dan dianggap wajar serta diperbolehkan.
“Kalau ke keluarga Ade, Plt masih menjalin komunikasi. Cuma ke Ade saja yang tidak, hal ini tentu wajar saja. Plt tentu harus menjaga sikap agar tidak menimbulkan persepsi negatif, serta khawatir hal tersebut akan berimbas pada kinerjanya dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Sebelumnya, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mengadili kasus dugaan suap dan pengaturan proyek yang menjerat dirinya bersama ayahnya, HM. Kunang, Ade Kuswara Kunang mengakui bahwa tidak ada lagi komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan dr. Asep Surya Atmaja. Padahal sebelumnya, Asep merupakan Wakil Bupati yang mendampinginya dan kini menggantikan posisinya sebagai Plt Bupati Bekasi.
Ade mengakui bahwa sejak dirinya ditahan KPK, hubungan komunikasi keduanya benar-benar terhenti. Ia pun memilih untuk tidak memaksakan komunikasi dan lebih memusatkan perhatiannya pada penyelesaian proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Tidak ada sama sekali. Dan saya pun lagi fokus dengan urusan saya, dengan proses hukum, biar saya jalankan. Saya mohon doanya saja,” ujarnya dengan nada pasrah.
Meski tidak lagi berkomunikasi secara langsung, Ade menyebutkan bahwa ia sempat menitipkan pesan kepada Asep agar senantiasa memegang teguh amanah dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia berharap pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan sarana dan prasarana tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi misi yang pernah diusungnya.
“Saya itu nitip satu. Pertama, sekarang dia menjadi Plt Bupati Bekasi, tolong kebutuhan dasar itu pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana ini harus sesuai dengan RPJMD yang pada waktu itu kita susun dalam visi-misi kita,” ungkapnya.
Walaupun sedang menjalani masa tahanan dan proses persidangan, Ade mengaku masih mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Ia bahkan kerap memantau berbagai pemberitaan media untuk mengetahui isu-isu dan polemik yang sedang berkembang di daerah yang pernah dipimpinnya tersebut.
“Kan kalau di berita ini banyak polemik. Saya juga menyimak kadang kalau saya lagi sidang, pinjam handphone lihat media,” pungkasnya.
•Tim

