Merespon Aspirasi Yang Disampaikan Kaitan Dengan TNM, Ketua DPRD Karawang Tegas Dorong Lahirnya Perda Larangan LGBT

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gelombang keprihatinan dan protes masyarakat Kabupaten Karawang terkait beredarnya video yang menampilkan dugaan tindakan asusila sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam, mencapai puncaknya pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Aliansi gabungan organisasi kemasyarakatan Islam bersama sejumlah organisasi pemuda menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Pemerintah Daerah dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.

Membawa atribut dan spanduk bertuliskan “Apel Akbar: Selamatkan Generasi Muda, Tutup Permanen Theater Night Mart Karawang”, massa aksi menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan nyata, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Merespons aspirasi yang disampaikan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan hingga keluarga sebagai garda terdepan pembentukan karakter.

“Kami akan mencoba membuat materi-materi edukasi agar anak penerus bangsa di Karawang ini tidak tercemar oleh perilaku menyimpang. Pernyataan sikap untuk mendorong penutupan permanen, pencabutan izin operasional, serta pencegahan terkait perilaku menyimpang LGBT akan kami susun dan tindak lanjuti,” ujar Ridwan di hadapan massa aksi.

Sementara itu, sejalan dengan sikap pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, turut hadir menemui massa dari atas mobil komando. Ia menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat, serta berkomitmen mendorong terciptanya payung hukum yang tegas dan jelas.

“DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk secara cepat membuat peraturan terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang. Kemudian DPRD akan melakukan pembahasan berkaitan membuat naskah akademik dalam rangka membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT di Kabupaten Karawang, itu mutlak!” tegas Endang disambut takbir dan sorak persetujuan dari para demonstran.

Langkah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga nilai-nilai norma, agama, dan budaya yang dianut oleh masyarakat Karawang, serta melindungi generasi muda dari pengaruh yang bertentangan dengan tatanan kehidupan bermasyarakat.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI