Kasus Dugaan Persetubuhan Paksa Terungkap, Dosa Besar Menghantui, Korban Angkat Suara 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Peristiwa memilukan dialami oleh HjM seorang warga Kecamatan Rawamerta. Kejadian yang membuatnya merasa tertekan dan terbebani tersebut bermula pada Kamis, 23 April 2025 lalu, saat ia menerima telepon dari M, yang diduga sebagai pelaku. Dalam percakapan itu, M meminta HjM mengantarkan ikan ke Kampung Rawamanuk, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Sesampainya di Jembatan Rawamanuk, HjM dijemput dan diajak menuju rumah kerabat, di mana keduanya sempat berbincang sejenak. Sebelum berpisah, M menawarkan agar HjM menginap saja di tempat itu, dan atas pertimbangan tertentu, tawaran tersebut akhirnya diterima.

Sekitar pukul 12.00 malam, M kembali datang dan menjemput HjM untuk berpindah ke rumahnya sendiri yang letaknya bersebelahan dengan kediaman kerabat tersebut. Anehnya, mereka tidak masuk melalui pintu depan, melainkan lewat pintu samping rumah. Begitu berada di dalam, M langsung mengajak HjM masuk ke sebuah kamar.

Di ruangan itu, suasana berubah drastis dan  menjadi mencekam. Tanpa peringatan, M bertindak di luar batas kesopanan dan berusaha membuka pakaian HjM. Meskipun korban telah berulang kali menolak dan melarang, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya melakukan persetubuhan secara paksa.

Pasca peristiwa itu, HjM memilih membungkamnya selama satu tahun penuh dari suami maupun orang‑orang terdekat, karena diliputi rasa malu dan ketakutan yang mendalam. Namun seiring berjalannya waktu, beban batin yang ditanggungnya semakin berat dan tidak lagi sanggup dipendam sendiri, sehingga akhirnya peristiwa tersebut diungkapnya.

“Ya sebenarnya, kejadian ini sudah lama saya pendam. Tapi karena saya merasa terus dihantui rasa salah dan dosa besar dan juga jadi beban batin, akhirnya saya ungkapkan.” ujar HjM dengan nada penuh penyesalan, Selasa (16/6/2026).

“Persoalan ini juga sebenarnya sempat beberapakali di kumpulkan secara kekeluargaan dengan dimediasi, tapi tetap dia tidak mengakui. Padahal kan itu saya yang merasakan, dan waktu itu yang bersama saya kan dia.” jelasnya dengan suara bercampur kesal.

Sementara itu, ketika diminta memberikan keterangan secara jujur, M terkesan tertutup dan enggan mengakui perbuatannya. Meskipun telah melalui beberapa kali proses mediasi, ia tetap bersikukuh menyangkal tuduhan tersebut, dan hanya mengakui bahwa dirinya memang sempat menginap di lokasi kejadian.

“Kalau soal kejadian apa yang di sebutkan saya tidak melakukannya, tetapi kalau tidur menginap memang benar, saya nginep, tapi saya ga melakukan hal itu.” dalihnya.

Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan M telah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan persetubuhan secara paksa diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang menyatakan bahwa barangsiapa melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, karena perbuatan itu dilakukan terhadap istri orang lain, hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan.

Sampai berita ini ditayangkan dugaan kasus persetubuhan ini masih belum menemukan titik terang. Pihak korban berharap keadilan dapat didapatkan. Ia juga meminta kepada pihak berwajib dapat segera menindak tegas pelaku.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI