Ungkap Kasus Begal, Polsek Cikarang Timur Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

BEKASI |Infokeadilan.com – Jajaran Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang menimpa seorang pengemudi ojek daring di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur.

Korban dalam peristiwa ini adalah Achmad Imron Kusni (29 tahun), warga asal Purworejo, Jawa Tengah, yang sehari‑harinya bekerja sebagai buruh sekaligus pengemudi ojek daring. Saat kejadian, korban menerima pesanan layanan untuk mengantar seorang penumpang menuju wilayah Cipayung.

“Setibanya di lokasi yang tergolong sepi dan minim penerangan, tepatnya di sekitar Jembatan Biru arah Gandaria, orang yang berpura‑pura menjadi penumpang tiba‑tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit dan menodongkannya ke leher korban,” ungkap Kompol Benni Lukbar saat dikonfirmasi pada Jum’at, 19 Juni 2026.

Berada dalam posisi terancam, korban pun menghentikan laju kendaraannya. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam yang dimilikinya. Ketika korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku melukai jari tengah korban hingga mengalami luka sobek. Setelah berhasil menguasai barang‑barang tersebut, pelaku segera melarikan diri menuju arah Tanjungbaru. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial AM (19 tahun) atau yang kerap dipanggil Alvin. Selain itu, diamankan pula dua orang tersangka penadah, yakni AS (48 tahun) dan BPP (19 tahun), yang diduga menerima dan membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau karambit, beberapa unit telepon genggam, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kunci kontak kendaraan.

Menurut keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya didorong oleh masalah ekonomi. Segera setelah merampas kendaraan korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada kedua tersangka penadah guna mendapatkan uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, tersangka AS dan BPP dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan lancar dan cepat.

“Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan,” tegas Kapolsek.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI