TABALONG |Infokeadilan.com – Di momen Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, marwah institusi Polri kembali jadi sorotan publik. Kali ini perhatian mengarah ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kini muncul pertanyaan dari warga Murung Pudak sampai Jakarta Kantor Polisi aman atau tidak, Minggu (21/6/2026)
Pertanyaan itu menguat setelah kasus yang menimpa Sdr. IS, guru MAN 1 Tabalong, memasuki babak baru. Senin 15 Juni 2026, Sdr. IS menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong di Tanjung.
Menurut keterangan Sdr. IS kepada penyidik dan wartawan, peristiwa pemukulan yang ia laporkan diduga terjadi di salah satu ruangan Polsek Murung Pudak pada Jumat, 5 Juni 2026. Sdr. IS juga menyatakan, pemukulan itu diduga terjadi saat proses mediasi berlangsung, di hadapan Kapolsek Murung Pudak dan beberapa anggotanya.
Jika keterangan tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan, maka publik berhak mempertanyakan fungsi dasar Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Media ini terus berupaya mengonfirmasi kepada Kapolres Tabalong, Kapolsek Murung Pudak, Kasi Humas Polres Tabalong, dan pihak MB. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka 1×24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi Berdasarkan Keterangan Sdr. IS Status Saling Lapor. Sdr. IS sebagai Pelapor, Melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 466 KUHP ke Polres Tabalong. Usai diperiksa Senin 15 Juni 2026, ia menyampaikan, “Saya dipanggil ke Polsek Murung Pudak untuk mediasi dengan pihak MB. Saya datang bersama kuasa hukum. Begitu masuk ruangan, sudah ada MB dan beberapa anggota polisi. Tiba-tiba MB memukul saya di depan Kapolsek dan anggota lainnya.”
Di waktu yang sama, Sdr. IS juga diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik dari MB yang menuduh Sdr. IS melakukan pencemaran nama baik.
Sdr. IS didampingi tim kuasa hukum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia – DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan secara pro bono: Rachmad Fadillah, SH, M. Wahyu Rahmadhani, SH, dan M. Sholeh, SH. Ketua DePA-RI Kalsel, Adv. Nizar Tanjung, meminta penyidik Polres Tabalong bekerja profesional sesuai KUHP, KUHAP, dan Kode Etik Profesi Polri.
Warga mempertanyakan pengawasan melekat terhadap Polsek Murung Pudak. “Jika kejadian 5 Juni 2026 benar terjadi sesuai keterangan pelapor, maka fungsi pengawasan pimpinan Polres Tabalong patut dievaluasi,” kata warga. Kode Etik Polri Perkap 7/2022 mewajibkan pimpinan bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.
Warga menduga ada kejanggalan: bagaimana mediasi di kantor polisi bisa berujung pemukulan? Apa peran Kapolsek dan anggota saat kejadian? “Kami hanya minta kejelasan, bukan menuduh,” ujar warga.
Sudah 16 hari sejak kejadian 5 Juni 2026. Publik belum menerima penjelasan resmi dari Kapolres Tabalong. Warga berharap pimpinan Polres Tabalong segera memberikan klarifikasi agar tidak timbul spekulasi liar di Hari Bhayangkara ke-80.
Warga meminta Kapolres Tabalong menindaklanjuti dugaan kelalaian anggota sesuai Kode Etik Profesi Polri. “Jika terbukti ada anggota yang lalai, biarkan proses Kode Etik berjalan. Mulai dari pemeriksaan, sidang, sampai sanksi terberat sesuai aturan,” tegas warga.
Tuntutan Warga Tabalong dan Murung Pudak meminta 4 hal kepada Kapolres Tabalong dan Kapolsek Murung Pudak: JAWAB, BUKA, TINDAK LANJUTI, JAMIN.
1. JAWAB pertanyaan publik terkait keamanan kantor polisi
2. BUKA rekaman CCTV Polsek Murung Pudak tanggal 5 Juni 2026 untuk transparansi, sesuai aturan yang berlaku
3. TINDAK LANJUTI dugaan kelalaian anggota melalui proses Kode Etik Profesi Polri yang transparan
4. JAMIN keamanan dan keselamatan korban, saksi, serta pelapor dari segala bentuk intimidasi
“Pak Kapolres Tabalong, kami warga hanya minta kepastian hukum dan transparansi. Buktikan di Hari Bhayangkara ke-80 ini bahwa Polri masih bisa dipercaya masyarakat Tabalong,” kata warga.
Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan akan menyampaikan aspirasi ke Divpropam Polri, Kompolnas RI, serta Ombudsman RI jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
•Raihan

