KARAWANG |Infokeadilan.com – Dua keluarga warga Lingkungan Jatimulya II, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, menyampaikan rasa kecewa mendalam terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026. Anak‑anak mereka yang mendaftar ke SDN Mekarjati I sekolah yang berada dalam satu wilayah kelurahan tempat mereka tinggal dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan daya tampung kelas telah terisi penuh.
Keadaan ini terasa kurang berkeadilan, mengingat jarak kediaman ke sekolah sangat dekat, hanya terpisah batas Rukun Warga semata, namun masih dalam lingkup administrasi kelurahan yang sama. Hal ini menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan bagi orang tua yang menganggap sekolah tersebut yang paling mudah dijangkau.
Menanggapi persoalan ini, berdasarkan keterangan yang diterima medis, Kepala Sekolah SDN Mekarjati I, Devita Putri, memberikan penjelasan.
“Sebelumnya saya mohon maaf bapak, kami pihak sekolah tidak bisa menerima, karena saat ini kuota siswa sudah penuh,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, ia menguraikan kemungkinan jalan keluar yang dapat ditempuh, namun harus mengikuti tata cara yang berlaku.
“Kami bisa saja menerima tetapi ini harus ada surat pengajuan permohonan penambahan kuota dari pemerintah setempat yang ditujukan langsung ke dinas pendidikan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa menyampaikan keluhannya kepada awak media, sekaligus menyinggung alasan lain yang turut dikemukakan pihak sekolah, yakni riwayat pendidikan anak yang sebelumnya menempuh PAUD di luar wilayah Mekarjati. Padahal, secara kependudukan mereka adalah warga asli setempat.
“Iya memang dulu anak saya pada waktu sekolah PAUD‑nya di wilayah lain pak, tapi kan saya asli warga Kelurahan Mekarjati, dan jarak ke sekolah pun paling hanya 5 menit, cuma beda RW doang,” ucapnya dengan nada kecewa.
Kasus ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih jika dikaitkan dengan semangat ketentuan Wajib Belajar 12 Tahun serta peraturan yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Secara khusus, landasan hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kedua peraturan ini menjadi landasan utama pemerintah untuk menjamin layanan pendidikan dasar yang inklusif, aman, bermutu, serta tanpa biaya bagi kelompok yang membutuhkan.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas menekankan agar setiap anak usia sekolah dasar hingga menengah memperoleh hak pendidikannya tanpa diskriminasi. Di sisi lain, sistem zonasi yang diterapkan sejatinya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, namun dalam kasus ini, pelaksanaannya dinilai berpotensi menghambat hak tersebut dan kurang sejalan dengan jiwa peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, para orang tua berharap mendapat kejelasan serta penyelesaian dari Dinas Pendidikan, agar hak anak untuk bersekolah di tempat terdekat dapat terpenuhi sesuai aturan yang mengutamakan keterjangkauan dan rasa keadilan.***

