KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, mempertanyakan konsistensi sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan aktivitas pertambangan dan operasional truk yang melanggar standar ukuran dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kedua permasalahan ini selama bertahun-tahun terus menjadi sorotan dan keluhan masyarakat di wilayah Karawang Selatan.
Menurut Endang, publik menyaksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kerap menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan lingkungan maupun aktivitas pertambangan di sejumlah daerah. Namun, sikap tegas dan tindakan nyata yang serupa dinilainya belum tampak secara jelas untuk menyelesaikan permasalahan yang berkembang di wilayah Karawang Selatan.
“Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah. Ketika di daerah lain pemerintah terlihat cepat bertindak dan tegas mengambil keputusan, mengapa terhadap persoalan yang terus menjadi perhatian publik di Karawang Selatan justru responsnya belum memberikan kepastian yang memuaskan? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan keheningan semata,” ujar Endang, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan ini bukan ditujukan kepada pribadi Gubernur, melainkan ditujukan terhadap kebijakan yang dinilai belum mampu memberikan kepastian penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Endang menyebutkan bahwa kerusakan parah pada ruas Jalan Badami–Pangkalan akibat tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar bukan lagi sekadar keluhan semata, melainkan fakta nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat setiap harinya. Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang terus menjadi perbincangan publik juga dinilai membutuhkan sikap pemerintah yang lebih terbuka dan tegas dalam mengatur serta mengawasinya.
“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa ada ukuran standar yang berbeda dalam penegakan aturan. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi tindakan, bukan dari ketegasan yang hanya terlihat pada kasus‑kasus tertentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endang juga menyinggung dokumen resmi yang pernah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Karawang pada September 2025. Saat itu, surat dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian‑Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan menuju jembatan penghubung wilayah Karawang–Bekasi. Selain itu, surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Karawang.
Menurut Endang, dokumen‑dokumen tersebut semestinya menjadi landasan dan pijakan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah‑langkah apa saja yang telah maupun akan ditempuh untuk menindaklanjutinya.
“Jika seluruh persoalan ini sudah pernah menjadi perhatian dan tercatat dalam dokumen resmi, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan. Transparansi semacam ini merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang menaungi lembaga‑lembaga pers, AMKI Kabupaten Karawang memiliki kepentingan agar setiap persoalan yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan luas masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh serta penyelesaian yang jelas dan tuntas.
“Media telah mencatat persoalan ini bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan sudah bertahun‑tahun menjadi perhatian dan bahan pemberitaan. Oleh karena itu, kami menilai sudah saatnya pemerintah menunjukkan konsistensi yang nyata dalam penegakan aturan, baik terhadap aktivitas pertambangan maupun operasional truk ODOL yang terus dikeluhkan masyarakat. Yang ditunggu publik bukan lagi narasi atau janji, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait atas pertanyaan dan kritik yang disampaikan oleh Ketua AMKI Kabupaten Karawang tersebut.***

