KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang secara resmi telah ditingkatkan statusnya menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang. Perubahan ini ditegaskan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa langkah peningkatan tipe organisasi ini adalah keniscayaan seiring dengan perkembangan pesat wilayah Karawang yang terus bertumbuh, sehingga menuntut peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan kepolisian bagi masyarakat.
“Pimpinan menilai sangat perlu untuk menaikkan tipe Polres menjadi Polresta. Hal ini juga ditandai dengan pelantikan Kapolres baru yang telah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), yang menandai dimulainya era baru bagi Polresta Karawang,” ujarnya di sela-sela peringatan Hari Bhayangkara di Lapang Karangpawitan, Rabu (1/7/2026).
Seiring dengan kenaikan status tersebut, disampaikan pula bahwa struktur organisasi di lingkungan kepolisian akan disesuaikan sepenuhnya dengan regulasi yang berlaku untuk Polresta. Penyesuaian ini mencakup penataan jabatan mulai dari Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), hingga jajaran personel di bawahnya.
Peningkatan status ini didasari oleh sejumlah indikator utama yang menjadi pertimbangan pimpinan pusat, antara lain jumlah penduduk yang besar, potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta beban penanganan perkara yang terus meningkat.
“Dilihat dari jumlah penduduk, potensi kerawanan keamanan, volume laporan yang masuk, serta kemampuan penanganan yang telah berjalan, maka seluruh pertimbangan tersebut menjadi landasan kuat bagi penetapan kenaikan tipe ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Fiki berharap perubahan status ini menjadi hadiah berharga bagi seluruh masyarakat Karawang. “Ini adalah wujud komitmen kami agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian yang lebih prima, cepat, dan optimal,” pungkasnya.***

