BEKASI |Infokeadilan.com – Pemberian opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan luas. Di tengah polemik yang berkembang, justru muncul penilaian bahwa DPRD Kabupaten Bekasi diduga terlihat lebih banyak mengarahkan kritik kepada pemerintah daerah, tanpa terlebih dahulu meninjau efektivitas fungsi pengawasan yang diembannya.
Ketua LSM PENJARA INDONESIA, JM Hendro, menegaskan sikap tersebut belum memandang permasalahan secara utuh. Menurutnya, selain fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD juga memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan. Oleh karenanya, ketika BPK memberikan penilaian terendah tersebut, pertanggungjawaban juga harus mencakup bagaimana fungsi pengawasan legislatif dijalankan selama satu tahun anggaran berjalan.
“Jika DPRD hanya menuding Pemerintah Kabupaten Bekasi, hal itu sama saja mengabaikan peran dan kewajiban yang melekat pada dirinya sendiri. Selama proses pelaksanaan APBD berlangsung, DPRD memiliki wewenang untuk mengawasi setiap langkah pengelolaan keuangan. Jika pada akhirnya laporan keuangan berujung pada opini disclaimer, maka masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan itu berjalan secara nyata dan efektif,” ujar Hendro, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai opini disclaimer bukan sekadar kekurangan administrasi belaka, melainkan tanda adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah. Maka dari itu, upaya perbaikan tidak boleh hanya dibebankan kepada pihak eksekutif semata.
“Jangan sampai DPRD hadir hanya sebagai pengamat yang baru bersuara setelah masalah terungkap. Fungsi pengawasan seharusnya berjalan beriringan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Jika pengawasan berjalan dengan optimal, berbagai kejanggalan semestinya dapat ditemukan dan diperbaiki jauh sebelum laporan diaudit,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi kini menanti langkah nyata, bukan perdebatan saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah dan DPRD diminta bersatu untuk menindaklanjuti temuan BPK, memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Opini disclaimer ini menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Bukan hanya eksekutif yang harus berbenah, DPRD pun wajib mengevaluasi kinerjanya. Semoga ke depannya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi, dan pengelolaan keuangan rakyat dapat berjalan lebih transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
•Wan

