Misteri Surat Tugas di Balik Anggaran Rp1,4 Miliar: BPKPAD Banjarmasin Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab

BANJARMASIN | Infokeadilan.com – Masyarakat Kota Banjarmasin kini diliputi kebingungan menyusul ketersediaan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 yang disiapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran jasa petugas Rukun Tetangga (RT) dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, persoalan yang mengemuka adalah meskipun anggaran telah tersedia, Surat Tugas bagi para RT serta daftar nama penerima manfaat justru dinyatakan belum ada. Hal ini pun memunculkan pertanyaan mendasar: kepada siapa dana senilai Rp1,4 miliar tersebut akan disalurkan?

Berdasarkan data resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, BPKPAD Kota Banjarmasin telah menetapkan anggaran sebesar Rp1.408.144.000 untuk kegiatan jasa penyampaian SPPT PBB tersebut.

Angka yang cukup besar ini justru menimbulkan kejanggalan. Sebab, saat dikonfirmasi, pihak terkait belum mampu menunjukkan Surat Tugas maupun daftar nama RT yang ditunjuk, padahal kegiatan disebut-sebut telah berjalan. Hal ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat: “Jika dasar surat tugas belum ada, dan identitas penerima belum jelas, bagaimana mungkin dana negara senilai ratusan juta rupiah sudah disiapkan?” ungkap salah satu warga, Kamis (2/7/2026).

Ketidakjelasan semakin terasa saat kedua pejabat terkait saling menunjuk mengenai keberadaan dokumen tersebut. Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, menyatakan bahwa surat tersebut berada di tangan Kepala Bidang Pajak. Sementara ketika dimintai keterangan, Kabid Pajak BPKPAD, Muhammad Syahid, justru menyatakan surat tersebut masih dalam proses di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.

“Kepala menyatakan di Kabid, Kabid menyatakan masih di proses. Lantas siapa yang sebenarnya memegang surat tersebut? Jika dokumen dasarnya belum tuntas, dengan landasan apa anggaran senilai Rp1,4 miliar disiapkan dan direncanakan untuk dicairkan?”

Selain kejanggalan administrasi, masyarakat juga menilai alokasi dana tersebut sangat besar dan dinilai tidak efisien. Jika dihitung dengan asumsi biaya penyampaian Rp7.500 per lembar, anggaran tersebut setara dengan penyampaian lebih dari 187 ribu lembar SPPT. Padahal, tugas penyampaian pajak sejatinya menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah, sementara para RT telah menerima insentif rutin setiap bulan dari APBD Kota Banjarmasin.

“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan imbauan pemerintah pusat untuk berhemat, justru Pemkot Banjarmasin mengeluarkan dana besar hanya untuk pembagian surat. Hal ini sangat terasa boros dan tidak tepat sasaran,” ujar warga.

Merespons hal ini, masyarakat menuntut tiga hal penting kepada Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR dan Sekretaris Daerah Ichrom Muftezar: agar penyaluran dana tersebut dihentikan sementara waktu, menunggu Surat Tugas RT benar-benar rampung dan jelas, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh mengingat ini adalah uang milik rakyat.

Warga juga meminta Inspektorat Kota untuk memeriksa secara mendalam Kepala BPKPAD H. Edy Wibowo beserta Kabid Pajak Muhammad Syahid, guna mengungkap alasan mengapa anggaran sudah dipersiapkan namun dokumen dasar belum tersedia.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin pun didesak untuk turun tangan mengawasi. Dana Rp1,4 miliar yang tidak dibarengi kelengkapan dokumen dan kejelasan penerima dinilai berisiko tinggi disalahgunakan. “Jangan sampai uang rakyat Banjarmasin lenyap hanya karena prosedur dan administrasi yang tidak beres,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPAD Kota Banjarmasin belum dapat menunjukkan Surat Tugas maupun daftar nama RT yang dimaksud.

 

•Raihan.

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI