BANDUNG |Infokeadilan.com – Ungkapan “Cinta ditolak, dukun bertindak” seolah berulang kembali menjadi kenyataan. Namun kali ini kisah pilu dialami oleh seorang jurnalis yang justru mendapatkan perlakuan kekerasan setelah memuat berita mengenai kondisi di salah satu desa di Kabupaten Bandung. Bahkan, laporan yang dibuatnya ke kepolisian justru tidak diterima, sehingga akhirnya ia terpaksa melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Sabtu (4/7/2026).
Kronologi berawal ketika pemberitaan yang dimuat oleh jurnalis tersebut memicu ketidaknyamanan seorang Kepala Desa. Merasa tidak terima, oknum Kades itu memanggil jurnalis untuk bertemu di kantor desa pada pukul 10.00 pagi. Dalam pertemuan itu, Kades menyampaikan kekesalannya karena akibat berita tersebut dirinya dipanggil oleh Inspektorat. Jurnalis pun menawarkan solusi, menanyakan apakah berita perlu diturunkan atau dihapus, namun Kades menjawab tidak perlu karena berita itu sudah terlanjur viral.
Saat jurnalis keluar dari lingkungan kantor desa dan hendak pulang, tiba-tiba seseorang yang sudah menunggu di depan pagar menyapanya dengan nada ancaman berbahasa daerah, lalu seketika mencoba menusuk dan membacok sang jurnalis. Berkat kelincahannya menangkis serangan, mata golok tidak mengenai tubuh vital, namun gagang senjata tajam itu menghantam jidatnya hingga terluka, robek, dan berdarah.
Usai mengalami kekerasan, jurnalis tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat. Namun, alih-alih diproses, ia justru disarankan untuk berdamai dengan pelaku. Tidak puas dengan tanggapan itu, ia pun mendatangi Polresta Bandung untuk membuat laporan resmi, namun kembali laporannya tidak diterima dengan alasan harus melengkapi saksi tambahan dan dikhawatirkan ada perbedaan keterangan.
Karena jalur pelaporan di tingkat kepolisian daerah terhambat, jurnalis tersebut akhirnya menempuh jalur lain dengan menyampaikan laporan melalui saluran resmi Barcode Propam Mabes Polri, berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan profesional.***

