KARAWANG |Infokeadilan.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 kembali menyisakan pertanyaan besar sekaligus kekecewaan mendalam bagi salah satu wali siswa. Harapan yang semula membuncah, berubah menjadi kebingungan setelah adanya ketidaksesuaian informasi yang ditampilkan dalam sistem pendaftaran daring.
Dugaan kasus ini dialami oleh Burhan Kosasih, orangtua dari Khamelathul Ashiroh Rizqiah, lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Ikhlas. Awalnya, saat mengakses laman pendaftaran pada tahap kedua, nama anaknya tertera sebagai peserta yang dinyatakan diterima di SMK Negeri 1 Karawang. Kabar tersebut sempat membawa kelegaan, mengingat sekolah itu merupakan pilihan utama sekaligus cita-cita sang anak.
Namun kenyataan harus berubah drastis saat pengumuman hasil akhir resmi dibuka. Nama Khamelathul justru tidak ditemukan dalam daftar kelulusan, bahkan tercatat sebagai peserta yang tidak lolos seleksi.
“Sebagai orangtua sebenarnya saya tidak memahami alur teknis yang terjadi di balik layar. Namun yang saya lihat sendiri, saat mengecek status di tengah proses tahap kedua, nama anak saya sudah tertulis diterima di SMKN 1 Karawang. Kami tentu merasa senang, karena keinginan anak untuk bersekolah di sana seolah sudah terwujud. Tapi begitu hasil akhir diumumkan, justru sebaliknya nama anak saya tidak diterima. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi?” ungkap Burhan dengan nada heran bercampur kecewa.
Tidak hanya itu, ketidakjelasan ini semakin membebani pikiran keluarga karena tidak ada penjelasan resmi maupun pemberitahuan tertulis yang menyertai perubahan status tersebut. Keluarga pun bertanya-tanya, apakah ada revisi aturan yang tidak disosialisasikan ? Apakah terdapat kesalahan penginputan data? Atau justru sistem yang digunakan belum sepenuhnya stabil dan akurat ?
Sampai saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai perbedaan status yang mencolok antara tampilan sistem di tengah proses dengan hasil akhir yang dikeluarkan. Hal ini pun memicu kekhawatiran: berapa banyak peserta lain yang mungkin mengalami hal serupa namun belum menyadarinya?
Merespons keresahan yang terjadi, awak media berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Karawang, H. Rosli, guna mendapatkan penjelasan yang berimbang. Namun sayangnya, upaya konfirmasi berujung sia-sia. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan, dan nomor yang tertera justru terindikasi tidak aktif.
Terjadinya dugaan kasus ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang patut mendapat jawaban dari pihak berwenang.
Bagaimana sebenarnya alur verifikasi dan validasi data yang berlaku dalam sistem SPMB ?
Apakah status yang ditampilkan di tengah proses memiliki kekuatan hukum atau sekadar informasi sementara?
Aturan teknis apa yang mengatur perubahan status penerimaan di tahap akhir?
Dan langkah apa yang disiapkan untuk menjamin hak peserta didik serta transparansi informasi bagi seluruh masyarakat?
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak SMKN 1 Karawang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih terus dilakukan.***

