KARAWANG |Infokeadilan.com – Rasa kecewa mendalam dirasakan belasan warga pemilik kios yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, tepatnya di kawasan bawah jembatan layang Pelangi, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Kurang lebih sebanyak 15 unit bangunan usaha milik warga kini telah dibongkar secara mandiri dalam rangka penertiban pemanfaatan lahan, namun berlangsung diduga tanpa adanya jaminan kesejahteraan atau kebijakan bagi para pelaku usaha yang terdampak.
Salah satu warga terdampak, Ip, mengungkapkan rasa kekecewaannya bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima tiga surat peringatan (SP) berturut-turut dari pihak PT KAI. Dalam surat tersebut, ditegaskan agar para pemilik kios segera merenovasi atau membongkar bangunannya secara mandiri. Jika peringatan tidak diindahkan, pihak PT KAI menyatakan akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kami sebenarnya sudah berusaha mematuhi peringatan itu. Sebagian besar dari kami akhirnya memilih membongkar bangunan sendiri demi menghindari tindakan paksa, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali terkait uang penggantian, kebijakan, maupun alternatif tempat usaha dari pihak PT KAI maupun Pemerintah Kabupaten Karawang,” ungkap Ip dengan nada sedih, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, kios-kios sederhana tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga. Selama bertahun-tahun, tempat itu menjadi tumpuan ekonomi sehari-hari, hingga kini harus hilang begitu saja tanpa ada jalan keluar yang adil.
Dalam pernyataannya, Ip menyampaikan harapan besar kepada pihak berwenang agar memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada kemanusiaan.
“Kami memahami penertiban ini bertujuan untuk mengatur kembali lahan tersebut, apakah nantinya akan dijadikan taman umum atau bangunan lain. Namun sekali lagi, kami memohon kepada pihak PT KAI serta dinas terkait untuk lebih peduli pada nasib warga asli Karawang yang kehilangan mata pencaharian ini,” harapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, warga berharap pemerintah dapat turun tangan memediasi, sehingga ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan lahan sekaligus menjamin keberlangsungan hidup warga yang terdampak.
•Edi Bahar

