Dugaan Rencana Pembangunan Kandang Ayam di Panyingkiran Menuai Penolakan Warga 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Rencana pembangunan kandang ayam yang diduga berlokasi di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, kini menuai sikap penolakan dari masyarakat sekitar. Meski lokasi pembangunan secara administratif berada di desa tetangga, warga menilai dampak yang ditimbulkan akan langsung dirasakan oleh Dusun Marga Salam RT 15/03 dan Dusun Pasir Awi serta lingkungan sekitarnya.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran yang mendalam mengingat jarak lokasi rencana pembangunan yang tergolong dekat dengan pemukiman warga dan kawasan pendidikan SMAN 1 Rawamerta. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan  timbulnya berbagai permasalahan seperti bau tak sedap, potensi serangan lalat, pencemaran sumber air bersih, hingga gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan sehari-hari. Hal ini dikarenakan aktivitas peternakan berskala besar dikhawatirkan akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah serta ketenteraman warga.

Menanggapi hal itu, Warsan salah satu warga Marga Salam saat di minta tanggapan oleh awak media menjelaskan, bahwa pembangunan di lahan LP2B, LSD dan LBS tidak dibenarkan, baik secara aturan tentang lingkungan maupun secara aturan undang undang.

“Seharusnya sih tidak ada pembangunan di lahan LP2B, LSD dan LBS . Karena sudah jelas di atur dalam undang undang ya pak. Masyarakat menginginkan ketegasan pihak yang berwenang karena sudah melanggar aturan yang berlaku.” ujarnya, Kamis (23/7/2026)

Ia juga mengungkapkan terkait sejumlah warga yang diminta untuk menanda tangani mengenai perijinan lingkungan yang dinilai sepihak, karena tanpa ada penjelasan lebih terperinci.

“Yang saya tahu, bulan April 2025 pernah tengah malam di bulan Ramadhan, beberapa orang meminta tanda tangan perijinan ke rumah rumah warga. Akan tetapi menurut sebagian warga, tidak ada penjelasan ijin kandang. Masyarakat mengetahuinya di pagi harinya.  Kemudian masyarakat yang sudah membubuhkan tanda tangan selain tidak mengetahui maksud tujuannya, jumlahnya sangat sedikit di bandingkan yang menolak. Boleh ditanya langsung ke warga yang mengalami hal tersebut pada saat itu.” tandasnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa dengan adanya rencana pembangunan kandang ayam tersebut akan membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terlebih lokasi pembangunan kandang ayam tersebut tidak jauh dari lokasi sekolah.

“Tentu pak, akan berdampak negatif. dapat referensi dari orang lain yang rumahnya bahkan lebih jauh dari yang akan di rencanakan di sini. Mungkin bau yang menyengat, lalat, dan lain lain. Kalau ga salah lokasinya sangat berdekatan dengan sekolah SMAN 1 Rawamerta.” jelasnya.

“Harapan saya adalah kepada pihak yang berwenang agar segera melakukan tindakan tegas. Semestinya pemerintah memberikan solusi terbaik kepada masyarakat agar segera ditangani.” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI