Menyikapi Penolakan Warga, Satpol PP Hentikan Sementara Pembangunan Kandang Ayam di Panyingkiran 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kegiatan pembangunan kandang ayam yang berlokasi di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, resmi dihentikan sementara waktu. Langkah tegas ini dilaksanakan langsung oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja yang dihadiri dan didampingi oleh unsur perangkat daerah terkait lainnya.

Tindakan penghentian ini diambil menyikapi adanya dinamika yang berkembang sebelumnya, di mana rencana pembangunan tersebut sempat memicu perdebatan serta penolakan tegas dari masyarakat yang bertempat tinggal tidak jauh disekitar lokasi, khususnya warga Dusun Marga Salam RT 15 RW 03 Desa Pasir Awi.

Secara tegas warga mengemukakan kekhawatiran mendalam terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta ketenteraman yang dikhawatirkan akan timbul apabila pembangunan tetap dilanjutkan.

Terlihat di lokasi pembangunan pada Senin (27/7/2026), petugas satpol PP memasang papan peringatan bertuliskan “DI TUTUP SEMENTARA” beserta garis pembatas guna menegaskan bahwa status kegiatan tersebut resmi dihentikan.

Langkah ini diambil demi memberikan ruang untuk verifikasi kelengkapan dokumen, pendalaman aspirasi masyarakat, serta pencarian jalan tengah yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen agar setiap kegiatan pembangunan di wilayah Karawang senantiasa berlandaskan aturan hukum yang berlaku, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta tidak merugikan kepentingan dan hak warga sekitar.

Selanjutnya, status pembangunan akan menyesuaikan dengan hasil kajian serta koordinasi menyeluruh antar instansi terkait. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada pihak berwenang hingga ditemukan keputusan yang jelas dan mengikat.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI