Rehabilitasi SDN Mekarjati II Menuai Sorotan, Dugaan Penjualan Sisa Bongkaran Tanpa Prosedur Lelang Resmi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Demi mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, serta nyaman bagi peserta didik, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melaksanakan berbagai upaya pembenahan. Hal ini diwujudkan melalui pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama, sebagaimana yang kini sedang berlangsung di SDN Mekarjati II, yang berlokasi di Kampung Secang, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi di lokasi proyek, rehabilitasi ruang kelas ini dilaksanakan oleh CV Zay Brother dengan Nomor Kontrak 000.3/02/SPK.REH.01.63/SARPAS/VII/2026. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 298.722.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul sejumlah hal yang menjadi sorotan. Saat melakukan investigasi di lokasi pada Minggu (26/7/2026), awak media menemui mandor lapangan yang juga merupakan salah satu pekerja. Ketika ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang diduga belum dilaporkan kepada warga sekitar, ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak sekolah.

“Ya saya pikir pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan lingkungan mengenai adanya kegiatan ini, karena sebelumnya Kepala Sekolah dengan pelaksana sudah bertemu. Saya mah hanya bekerja disini pak. Memang saya disini sebagai mandor, tapi kalau untuk hal lain langsung saja pak ke Kepala Sekolah,” ujarnya.

Kondisi kian mengemuka dengan adanya dugaan para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Dugaan lain pun mencuat yakni terkait sisa bongkahan bangunan sekolah yang dijual tanpa melalui proses lelang bersama Bidang Aset Kabupaten Karawang. Hal ini terungkap kembali saat awak media menanyakan nasib material sisa pembongkaran kepada mandor lapangan.

“Katanya sih ini balok-balok bekasnya mah sudah dijual pak, tapi ga tau ke siapa dijualanya. Dan nanti dananya mau dibelikan cat untuk lapangan badminton ini pak,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan NK., MM., ketika diminta penjelasan terkait aturan pengelolaan bekas bongkaran, menyampaikan bahwa seharusnya barang-barang tersebut mengikuti prosedur resmi, meski ia juga memahami kendala di lapangan.

“Itukan barang bekas bongkaran, aturannya mah harus diangkut ke bidang aset lalu dilelang. Tapi apabila diangkut sudah pasti buat ongkosnyapun habis. (Tapi ngangkutna ge beak ku ongkos, ditambrukeun di sakola jadi kacugak budak, sarang oray, cilaka budak – red),” jelasnya saat dihubungi.

Menanggapi hal tersebut seperti diketahui dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa bekas bongkaran bangunan sekolah berupa balok kayu, kusen, genteng, atau besi baja merupakan satu kesatuan aset daerah yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD). Material ini tetap milik pemerintah dan tidak boleh dijual sepihak oleh pihak sekolah, sebab seluruh hasil penjualan wajib disetorkan ke Kas Daerah. Pengelolaannya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negeri Mekarjati II belum dapat dimintai keterangan maupun memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan sisa bongkaran tersebut.

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI