KARAWANG |Infokeadilan.com – Peristiwa dugaan penyiraman air panas yang menimpa dua santri di wilayah perbatasan Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, dan Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, memicu kecaman tajam dari berbagai elemen masyarakat. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Karawang Utara menegaskan kasus yang menyebabkan kedua korban menderita luka bakar dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Rengasdengklok ini tidak boleh sekadar menjadi perbincangan hangat semata, melainkan wajib diusut hingga ke akar masalah melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tegas tanpa kompromi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban baru saja melaksanakan kegiatan pengajian rutin di wilayah Rengasdengklok pada Sabtu (1/8/2026). Saat dalam perjalanan pulang, keduanya diduga menjadi sasaran penyiraman air panas ketika melintas di kawasan batas kedua desa tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melaksanakan tahap penyelidikan guna mengungkap kronologi peristiwa secara utuh serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sekretaris Jenderal FKUB, Fuad Hasan, menegaskan aparat penegak hukum harus bergerak cepat menyingkap seluruh fakta agar tidak berkembang keresahan maupun bermunculan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Peristiwa ini menyentuh langsung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut atau menimbulkan kesan adanya pembiaran. Kami mendesak Polresta Karawang mengusut tuntas kasus ini, mengungkap siapa pelakunya, apa motif di balik perbuatannya, serta memastikan siapa pun yang terbukti bersalah diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Fuad Hasan, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, setiap bentuk tindak kekerasan yang berakibat luka berat bagi seseorang adalah persoalan serius yang tak boleh dipandang enteng. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci utama guna memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
FKUB pun meminta penyidik bekerja secara maksimal dengan memeriksa keseluruhan saksi, mengumpulkan alat bukti yang sah, menelusuri rekaman CCTV apabila tersedia, mendalami setiap petunjuk yang ada, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional guna mencegah berkembangnya kabar yang tidak bertanggung jawab.
Senada dengan itu, tokoh muda Islam sekaligus penceramah, Ustadz Ahmad Jalaludin, mengecam keras dugaan kekerasan yang dialami kedua santri tersebut. Ia menilai perbuatan yang menimbulkan luka bakar pada korban adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali, baik dari sudut pandang hukum maupun nilai-nilai luhur kemanusiaan.
“Santri adalah generasi penerus yang sedang berjuang menuntut ilmu agama. Jika benar mereka menjadi sasaran tindakan kekerasan, maka peristiwa ini sungguh menjadi tamparan bagi nurani kemanusiaan. Kami mendesak Polresta Karawang bertindak cepat, profesional, dan transparan agar pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ustadz Ahmad Jalaludin.
Ia turut mengimbau seluruh elemen masyarakat senantiasa menjaga ketertiban dan kondusivitas situasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang kebenarannya belum teruji. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa lambatnya pengungkapan fakta suatu perkara berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengikis kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum.
FKUB menegaskan lembaganya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dengan terang-benderang. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum mampu membuktikan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan bagi para korban, serta menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan maupun identitas pihak yang diduga terlibat. NarasiKita.ID akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak berwenang sebagai wujud pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.***

