Netralitas ASN Dipertanyakan: Guru SD Diduga Pimpin Tim Pemenangan Bacalon Kades Hegarmukti

KABUPATEN BEKASI |Infokeadilan.com – Sorotan tajam kembali muncul terkait dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai tenaga pendidik dalam aktivitas politik praktis pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi. Dugaan ini mengemuka di tengah ketatnya aturan yang mewajibkan seluruh elemen ASN untuk senantiasa menjaga sikap netral.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang guru berinisial MZ yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Cikarang Timur diduga kuat menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Dugaan ini menguat setelah sejumlah warga melaporkan mengetahui keterlibatan aktif yang bersangkutan selama berjalannya tahapan proses Pilkades. Hal ini turut diperkuat dengan beredarnya dokumentasi visual yang menampilkan sosok MZ hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan bersama bakal calon kepala desa tersebut.

Masyarakat meminta agar isu ini tidak sekadar menjadi perbincangan di lingkungan warga, melainkan segera ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan mendalam oleh instansi yang berwenang.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. Apabila nantinya terbukti benar, maka sudah selayaknya diambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh ASN lainnya untuk tetap berada di jalur netralitas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/8/2026).

Isu ini kian krusial mengingat Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja menerbitkan Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-101-BKPSDM/2026 tertanggal 29 Juli 2026, yang secara khusus mengatur kewajiban menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkades Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan dengan tegas bahwa seluruh ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini mencakup keterlibatan dalam kampanye, penggunaan atribut calon, pemanfaatan fasilitas jabatan demi kepentingan salah satu pihak, pengambilan keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta lain, hingga penyebaran dukungan melalui media sosial.

Setiap ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, masyarakat mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades, serta lembaga pengawas terkait untuk segera menelusuri fakta di balik informasi ini. Langkah ini dinilai sangat penting guna menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa serta memastikan seluruh aparatur tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, kebenaran terkait dugaan keterlibatan guru ASN tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan, kepala sekolah tempat bertugas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, BKPSDM Kabupaten Bekasi, maupun pihak bakal calon kepala desa yang terkait. Ruang untuk hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya guna mewujudkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI