HUT ke-2 DEPA-RI: Saatnya Advokat Bersatu Hadapi Tantangan AI, UU Baru, dan Ancaman Advokat Asing

JAKARTA |Infokeadilan.com  – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati Hari Ulang Tahun ke-2 dengan menyerukan persatuan seluruh advokat dan organisasi advokat. Peringatan yang digelar di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (9/8/2026) ini mengusung semangat Justitia Omnibus atau Keadilan Untuk Semua.

Acara dihadiri Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LL.M, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH., MM., MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH., MH, Bendahara Umum Broto Pramono, SH., MH, serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 9 provinsi: Kalimantan Barat, DIY, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.

“DePA-RI Milik Semua Anggota, Bukan Pribadi”

Dalam pidato kuncinya, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid menegaskan bahwa profesi advokat harus menempatkan hukum dan keadilan di atas segala kepentingan.

“Sudah saatnya advokat dan organisasi advokat bersatu dan solid menjalankan amanah Konstitusi UUD 1945, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi jangan menjadi alasan kita terpecah dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Luthfi.

Ia menyampaikan 3 pesan penting untuk seluruh kader DePA-RI. Pertama, DePA-RI adalah milik seluruh anggota. “DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!” ujarnya.

Kedua, pentingnya regenerasi dan pemisahan kepentingan organisasi dengan pribadi. Ketiga, transparansi keuangan wajib diterapkan di semua tingkatan, mulai DPP, DPD, hingga DPC.

Luthfi juga memastikan DePA-RI akan memberikan pembelaan profesional kepada setiap anggota yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugas advokat. Ia mencontohkan semangat almarhum Adnan Buyung Nasution.

“Yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun butuh keadilan. Pembelaan bukan berarti membebaskan dari tanggung jawab, tapi meletakkan tanggung jawab sesuai prinsip kebenaran dan keadilan,” jelasnya.

Momentum Revisi UU Advokat Pasca Putusan MK 126/2026

Sorotan utama dalam HUT ke-2 ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu 2 tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi. Batas akhirnya jatuh pada 17 Juni 2028.

“Putusan MK ini harus jadi momentum introspeksi bagi seluruh advokat dan organisasi advokat. Kita harus membangun persatuan yang kokoh,” kata Luthfi.

Menurutnya, tantangan profesi advokat ke depan jauh lebih kompleks. Era Artificial Intelligence, kejahatan lintas negara, cross-border investment, dan sengketa dagang internasional menuntut advokat tidak hanya paham dispute resolution atau penyelesaian sengketa, tapi juga dispute prevention dan investment protection`.

“Jika advokat tidak bersatu, kita akan lemah dan dipandang sebelah mata. Apalagi persaingan jasa hukum semakin ketat dengan masuknya foreign legal advisor yang perlahan menggeser pasar pengacara dalam negeri,” ingatnya.

Karena itu, Luthfi mendesak agar dalam UU Advokat baru nanti, kepentingan advokat dalam negeri harus diproteksi maksimal. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan dari kriminalisasi profesi, jaminan hak imunitas, serta hak mendapatkan akses dokumen yang setara dengan jaksa dan hakim dalam persidangan.

“UU Advokat baru harus memperkuat profesi ini sebagaimana diatur dalam KUHAP baru UU No 20 Tahun 2025,” tegasnya.

Go Internasional: Jalin Kerja Sama dengan Singapura dan China

Di usia 2 tahun, DePA-RI tidak hanya fokus konsolidasi dalam negeri. Organisasi ini telah aktif membangun jejaring internasional.

Selama ini DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, dan China University of Political Science and Law.

DePA-RI juga telah bertukar pengalaman dengan Singapore International Arbitration Centre dan Singapore Mediation Centre. Tak hanya itu, DePA-RI bahkan diminta memberikan masukan hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait permasalahan hukum yang dihadapi WNI dan diaspora di negara tersebut.

“Kedepan DePA-RI akan terus menjalin kerja sama dengan organisasi hukum dan non hukum di berbagai negara,” ungkap Luthfi.

Ia menutup sambutannya dengan menyerukan agar peringatan HUT ini menjadi momentum konsolidasi dari pusat hingga daerah.

“DePA-RI tidak ingin jadi organisasi biasa. Kita ingin jadi gerakan perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang berdampak untuk publik,” pungkasnya.

•Raihan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI