TANJUNG |Infokeadilan.com – Sidang dugaan terhadap MB di Pengadilan Negeri Tanjung berbuntut panjang. Korban inisial IS menduga adanya perubahan keterangan saksi di persidangan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pasalnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan saat di Propam Polres Tabalong diduga berbeda dengan yang diungkapkan di ruang sidang.
Di Propam: “Dipukul Pipi Kiri”.
Di Sidang: “Kena Tangan/Nangkis”
IS menegaskan, saat membuat laporan ke Propam Polres Tabalong, dirinya didampingi penasehat hukum. Ada 4 anggota kepolisian yang disebut siap menjadi saksi, diantaranya Kapolsek Murung Pudak dan 3 anggota lainnya.
“Waktu di Propam, ulun dipukul di pipi sebelah kiri dengan keras dan 4 orang anggota siap bersaksi semuanya,” tegas IS kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Namun keterangan itu berbeda saat perkara Nomor 9/Pid.C/2026/PN Tjg disidangkan.
“Padahal yang benar kena pipi sebelah kiri ulun. Di sidang tipiring keterangannya jadi MB memukul kena tangan atau ulun menangkis. Dan di persidangan beda,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dari “pukulan ke pipi kiri” berubah menjadi “kena tangan/menangkis”. Padahal dakwaan yang didakwakan tetap Pasal 471 Ayat 1 UU 1/2023 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Hasil Visum dinilai Nihil, Hakim Tetap Vonis Bersyarat
Lebih lanjut, Visum et Repertum RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor 30/RSUB/RM/445/VI/2026 menyatakan nihil luka di tubuh IS.
Dengan bermodal keterangan 2 saksi dan adanya suara “plak…!”, Hakim Tunggal Rudanti Widianusita tetap memvonis MB 1 bulan penjara. Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.
Berkas Putusan Ditemukan Typo Tahun Kejanggalan administrasi juga ditemukan dalam berkas putusan. Pada halaman kop tertulis tahun 2026, namun di footer halaman 1 dan 3 tertulis tahun 2025.
Surat pengantar berkas dari Polres Tabalong juga tertulis tanggal 06 Juli 2025 dengan nomor surat BP/09/VII/2026/Sat Samapta.
“Ini preseden buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau keterangan di BAP bisa berbeda di sidang, ditambah berkasnya ada perbedaan tahun,” kritik IS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tabalong dan Humas PN Tanjung belum memberikan konfirmasi terkait dugaan perubahan keterangan dan perbedaan tahun dalam berkas tersebut.
•Raihan

