KARAWANG |Infokeadilan.com – Audiensi Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) dengan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang dijadwalkan Selasa (11/8/2026), ditunda.
Penundaan tersebut terjadi saat Ketua FPJB Fuad Hasan hendak menghadiri audiensi sesuai jadwal di Kantor Kecamatan Jayakerta. Informasi penundaan disampaikan melalui pihak Kecamatan Jayakerta.
Penundaan tersebut berdasarkan surat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah Nomor 400.10.2/22/Pan/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam surat itu, panitia menyampaikan jajaran panitia berhalangan hadir karena adanya agenda panitia serta persiapan administrasi teknis.
FPJB menghormati alasan tersebut. Namun, Fuad menilai penundaan yang informasinya diterima ketika agenda sudah akan berlangsung patut menjadi catatan.
“Kami menghormati penundaan. Tetapi persoalannya bukan sekadar audiensinya ditunda. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana komunikasi dan kepastian prosesnya. Jangan sampai masyarakat diminta menghormati proses, tetapi ketika masyarakat meminta penjelasan justru tidak mendapatkan kepastian,” kata Fuad.
Menurutnya, FPJB tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Pihaknya hanya ingin memastikan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada masyarakat.
“Kalau prosesnya benar, jelaskan. Kalau dokumennya lengkap, tunjukkan. Kalau tahapannya sudah sesuai, buktikan. Sederhana saja. Jangan membuat persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan menjadi tanda tanya di masyarakat,” tegasnya.
Fuad mengatakan, FPJB memiliki sejumlah pertanyaan mengenai proses dan tahapan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah.
Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan ditujukan untuk menyerang individu atau calon tertentu, tetapi untuk menguji apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturan itu bukan pajangan. Kalau sudah dibuat, harus dilaksanakan. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi pelaksanaannya berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, FPJB tidak akan mengambil kesimpulan bahwa panitia telah melakukan pelanggaran sebelum memperoleh klarifikasi dan bukti yang cukup.
“Kami tidak akan menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada hal yang perlu dipertanyakan. Klarifikasi adalah hak masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi panitia,” katanya.
Menurut Fuad, semakin terbuka proses tersebut, semakin kecil ruang bagi munculnya kecurigaan maupun polemik di kemudian hari.
“Kalau semuanya sudah sesuai, justru panitia yang paling diuntungkan. Semua bisa dijelaskan dan semua pihak punya pegangan. Jadi jangan alergi terhadap pertanyaan,” tegasnya.
FPJB meminta seluruh persoalan mengenai tahapan pengisian BPD diselesaikan sebelum proses memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Fuad mengingatkan, jangan sampai proses terus berjalan hanya karena tahapan sudah terlanjur dilaksanakan, sementara pertanyaan mendasar mengenai prosedurnya belum memperoleh jawaban.
“Kami tidak ingin setelah BPD ditetapkan atau dilantik baru muncul persoalan. Kalau kemudian masyarakat mempertanyakan prosesnya, yang repot bukan hanya calon anggota BPD. Pemerintah desa, panitia, kecamatan bahkan pemerintah daerah juga bisa ikut terseret dalam persoalan administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehati-hatian justru diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.
“Lebih baik berhenti sebentar untuk memeriksa daripada berlari lalu baru sadar ada masalah di belakang. Kalau memang ada tahapan yang perlu dikoreksi, koreksi sekarang. Jangan menunggu semuanya selesai baru mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Namun, Fuad kembali menegaskan bahwa FPJB belum menyimpulkan proses pengisian BPD Desa Kampungsawah cacat prosedur.
“Kami belum mengatakan cacat prosedur. Itu harus dibuktikan. Tetapi kami meminta semua dugaan ketidaksesuaian diperiksa secara terbuka. Jangan meminta masyarakat percaya hanya berdasarkan pernyataan. Tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.
Karena audiensi dengan panitia ditunda dan belum terdapat kepastian jadwal pengganti, FPJB akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Menurut Fuad, langkah tersebut dilakukan agar persoalan tidak berhenti hanya karena audiensi dengan panitia mengalami penundaan.
“Kami akan bersurat ke DPMD. Kami ingin persoalan ini dibahas pada level pembinaan pemerintahan desa. Kami membawa pertanyaan dan data, bukan membawa vonis,” ujarnya.
FPJB meminta DPMD turut memastikan proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah berjalan sesuai ketentuan dan tidak meninggalkan persoalan administratif maupun prosedural.
“Jangan sampai nanti ketika sudah dilantik baru semua pihak sibuk mencari solusi. Pencegahan itu jauh lebih baik daripada memperbaiki persoalan setelah keputusan final,” katanya.
Fuad juga menyatakan FPJB siap menghadiri audiensi apabila panitia kembali menetapkan jadwal.
“Kalau dijadwalkan ulang oleh panitia, ad kami hadir. Dan kami pun akan datang ke DPMD dan siap menjelaskan apa yang kami pertanyakan. Tetapi kami juga meminta pihak yang ditanya siap memberikan jawaban,” tegasnya.
Fuad menegaskan, FPJB tidak sedang mencari konflik dengan panitia maupun Pemerintah Desa Kampungsawah.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah proses pengisian lembaga perwakilan desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Masyarakat bukan penonton. BPD itu lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. Karena itu proses pengisiannya juga harus bisa diawasi masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak tidak membangun persepsi bahwa pertanyaan atau kritik terhadap proses merupakan bentuk perlawanan.
“Kalau kritik dianggap gangguan, lalu transparansi dianggap ancaman, justru itu yang harus kita pertanyakan. Pemerintahan yang sehat tidak takut diperiksa prosesnya,” katanya.
Fuad menutup dengan menegaskan bahwa FPJB akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang mencari apakah prosesnya benar. Kalau benar, buktikan. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Jangan sampai karena mengejar tahapan selesai, justru meninggalkan persoalan yang lebih besar,” pungkasnya.***

