BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik yang diduga menggunakan anggaran negara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, keganjilan terjadi pada pekerjaan yang sedang berlangsung di tepian Sungai Kuin, kawasan Antasan Kecil, tepatnya di bawah Jembatan Sulawesi II atau Jembatan Masjid Jami, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Kamis (13/8/2026) pukul 09.23 WITA, terlihat sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pemasangan pasangan batu serta urugan di bibir sungai tersebut. Namun, yang sangat disayangkan sekaligus mengundang tanda tanya adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek sedikit pun di lokasi pekerjaan.
Tidak tercantum nama kegiatan, nilai pagu anggaran, identitas pelaksana, batas waktu pelaksanaan, maupun instansi pengelola. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menerapkan prinsip keterbukaan dan memasang papan identitas proyek secara jelas.
Lokasi pekerjaan yang berada di kawasan strategis dan dilalui ribuan orang setiap harinya ini justru tampak berjalan tanpa kejelasan. Warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun dasar hukum dilaksanakannya pekerjaan tersebut.
Menyikapi hal ini, seorang pegiat antikorupsi di Kalimantan Selatan menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, ketidakterbukaan ini sangat mencurigakan, apalagi pekerjaan dilakukan di sempadan sungai yang memiliki aturan ketat.
“Sungguh memprihatinkan, di lokasi yang terbuka dan ramai dilalui orang, pekerjaan justru berjalan tanpa identitas. Jika ini benar menggunakan uang negara, mengapa harus disembunyikan? Pertanyaan mendasar kita semua adalah: anggaran instansi mana yang digunakan untuk pekerjaan ini?” ungkapnya.
Diduga Langgar Aturan dan Kawasan Lindung
Lebih lanjut, pihaknya menilai pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi melanggar setidaknya empat ketentuan sekaligus.
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018: Mengabaikan kewajiban transparansi dan informasi pengadaan barang/jasa;
2. UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008: Membatasi hak masyarakat mengetahui penggunaan keuangan negara;
3. Prinsip Akuntabilitas: Ketidakjelasan data membuka ruang potensi penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran;
4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Melakukan kegiatan di sempadan sungai yang seharusnya memerlukan izin khusus dari Balai Wilayah Sungai maupun instansi terkait.
Desakan Agar Segera Diklarifikasi dan Ditinjau
Merespons situasi tersebut, masyarakat dan elemen pengawas mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan memberikan penjelasan dan meninjau kelayakan proyek.
1. Dinas PUPR Kota Banjarmasin: Diminta segera mengklarifikasi apakah kegiatan ini tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2026 dan instansi mana yang menaunginya;
2. Balai Wilayah Sungai Kalimantan II: Memastikan apakah telah ada izin pelaksanaan kegiatan di kawasan sempadan Sungai Kuin;
3. Inspektorat Kota Banjarmasin: Diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan menghentikan sementara jika ditemukan ketidakberesan;
4. Kejaksaan Negeri Banjarmasin: Diminta menelusuri aliran dana untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.
“Jika memang ini proyek milik pemerintah yang sah dan benar, seharusnya tidak ragu untuk memasang papan informasi. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebaiknya segera dihentikan dan dibongkar. Jangan biarkan uang rakyat habis untuk kegiatan yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Uang rakyat adalah amanah untuk rakyat, bukan disembunyikan di balik ketidakjelasan.
•Raihan

