Diduga Bikin Aturan Buatan Sendiri, Wartawan Sulit Konfirmasi Proyek Sungai, PUPR Kota Banjarmasin Terkesan Tertutup

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Transparansi penggunaan APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Banjarmasin kembali dipertanyakan. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait kegiatan pekerjaan proyek sungai di Kota Banjarmasin karena terhalang “aturan” internal dinas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kamis (13/8/2026), pejabat di lingkungan PUPR Kota Banjarmasin disebut susah ditemui dan dimintai keterangan. Alasannya, wartawan diwajibkan membuat janji terlebih dahulu. Jika tidak ada janji, maka dip.astikan tidak bisa bertemu.

Kondisi ini membuat proses konfirmasi terkait proyek-proyek yang menggunakan dana APBD menjadi tertutup dan berbelit.

Mau Konfirmasi Proyek Sungai, Malah Disuruh Bikin Janji

Salah satu sorotan adalah pekerjaan di tepi sungai Kota Banjarmasin yang belakangan viral karena tidak ada papan nama. Saat wartawan berupaya mengkonfirmasi ke PUPR, justru terbentur prosedur.

“Katanya harus buat janji dulu. Lah, mau bikin janji ke siapa? Pejabat Kabid Sungainya baru, kami belum kenal, apalagi punya kontaknya. Gimana caranya bikin janji?” ujar salah satu wartawan.

Kebijakan ini dinilai menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

Security PUPR  Jawab: “Silahkan Tanya yang Bersangkutan”

Kejanggalan semakin terlihat saat awak media mencoba bertanya ke pihak keamanan dinas.

Saat ditanya “Pak, buat janjinya seperti apa prosedurnya?”, petugas Security bernama Ifansyah tidak bisa menjawab.

“Silahkan aja tanya ke yang bersangkutan,” jawab Ifansyah singkat.

Jawaban itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika security saja tidak tahu alur membuat janji, lalu bagaimana publik dan media bisa mengakses informasi?

Diduga Sengaja Ditutup-tutupi, Rawan Proyek tanpa identitas.

Praktik “harus janji dulu” ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman informasi dan menciptakan tembok penghalang antara dinas dengan publik.

“Ini sama saja menutup akses informasi. Proyek pakai uang rakyat, tapi rakyat dan media dipersulit untuk bertanya. Jangan-jangan memang ada yang ditutupi. Jangan sampai jadi tempat persembunyian proyek siluman,” kata pegiat anti korupsi Kalsel.

Padahal, keterbukaan informasi proyek adalah amanat undang-undang. Publik berhak tahu nama kegiatan, nilai anggaran, kontraktor pelaksana, dan progres pekerjaan.

Desak Wali Kota dan Inspektorat Evaluasi PUPR

Warga mendesak 3 hal:

1.  Wali Kota Banjarmasin: Evaluasi budaya birokrasi tertutup di PUPR. Pejabat publik wajib bisa diakses media

2.  Inspektorat Kota: Audit keterbukaan informasi di PUPR. Apakah ada SOP yang sengaja dibuat untuk mempersulit?

3.  PPID Kota: Tegakkan UU KIP. Informasi proyek APBD adalah informasi publik yang wajib dibuka

“Jangan berlindung di balik alasan ‘buat janji dulu’. Kalau pejabat takut dikonfirmasi, lebih baik mundur. Ini dinas pelayanan, bukan dinas tertutup,” tegas sumber.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan Kabid Sungai yang baru belum memberikan keterangan resmi.

APBD itu uang rakyat. Pejabat digaji rakyat. Masa ketemu rakyat dan media harus pakai janji?

 

•Raihan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI