KARAWANG |Infokeadilan.com — Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial menampilkan dugaan aktivitas pembuangan sampah atau limbah secara sembarangan oleh sebuah truk di wilayah Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut memicu keluhan warga yang khawatir akan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi adanya tindakan tersebut tokoh masyarakat setempat, H. Marwan Ali Hasan, mengeluhkan aksi tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan itu jelas melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020.
”Aturan tersebut secara tegas melarang membuang sampah, benda kotor, atau barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, maupun lokasi lainnya demi menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan bersama,” tegas Marwan Ali Hasan dikutip dari akun IG Info Cikarang-Karawang
Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang memberikan tanggapan resmi. Pihaknya menegaskan bahwa pembuangan sampah di luar lokasi dan mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan.
Menindaklanjuti adanya laporan warga, DLH Kabupaten Karawang bersama bidang Pengawasan (TLPPL) akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan. Pemeriksaan meliputi lokasi kejadian, jenis dan sumber sampah, kendaraan yang digunakan, hingga identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
DLH juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Karawang serta aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
”Kami tidak membenarkan adanya pembuangan sampah secara sembarangan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti melalui pengecekan dan verifikasi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan dikoordinasikan untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak DLH Kabupaten Karawang saat dihubungi awak media, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, DLH mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi pembuangan sampah ilegal untuk segera melapor kepada pemerintah daerah, bila memungkinkan dilengkapi dokumentasi berupa foto/video, waktu, lokasi, dan identitas kendaraan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penanganan sampah membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih, sehat, dan nyaman.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan aksi pembuangan sampah tersebut.***

