KEDUNGWARINGIN |Infokeadilan.com — Praktik operasional PT Makmur Boneka Abadi (MBA) kini berada di bawah sorotan tajam Tim COD LSM Sniper Indonesia.
Perusahaan manufaktur mainan anak dan boneka yang berlokasi di Jl. Raya Pebayuran No. 07, Kampung Kedungkole, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi ini diduga terindikasi mengabaikan hak-hak normatif para pekerja.
Langkah kritis ini diambil menyusul maraknya keluhan buruh serta hasil temuan lapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan secara masif di unit usaha penjahitan tersebut.
Daftar Indikasi Dugaan Pelanggaran Normatif
Pengupahan di Bawah UMK: Besaran gaji yang diterima pekerja berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
•Mekanisme Kerja Tanpa Legaliatas : Operasional hubungan kerja berjalan tanpa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun kontrak tertulis yang sah.
•Absensi Perlindungan Sosial : Buruh tidak didaftarkan pada program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
•Eksploitasi Durasi Kerja : Pekerja dibebani jam kerja hingga 10 jam sehari (07.00–17.00 WIB) tanpa kompensasi yang setimpal.
Perwakilan Tim COD LSM Sniper Indonesia, Cangak, menegaskan bahwa pola tata kelola ketenagakerjaan di PT MBA telah mencederai prinsip keadilan dan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.
”Manajemen diduga kuat menabrak regulasi ketenagakerjaan secara terbuka. Hak-hak fundamental buruh mulai dari kepastian status kerja, upah layak, hingga jaminan perlindungan sosial merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi tanpa kompromi,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Atas kondisi tersebut, LSM Sniper Indonesia mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Penindakan tegas secara hukum dinilai krusial guna menghentikan praktik yang merugikan para buruh di PT Makmur Boneka Abadi.***

