KARAWANG | Infokeadilan.com – Terpilihnya Dedi Setiawan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, periode 2026–2034 menandai dinamika baru kepemimpinan akar rumput. Mengemban amanah masyarakat Dusun Kertamulya, Dedi menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan para tokoh dan warga yang menaruh harapan besar pada pundaknya, Rabu (19/08/2026).
Sebagai pilar legislatif desa, BPD memegang peranan krusial dalam menyeimbangkan roda pemerintahan. Kedudukannya tak sebatas pelengkap administratif, melainkan mitra strategis Kepala Desa untuk merumuskan regulasi, mengawal akuntabilitas Dana Desa, serta memvalidasi aspirasi warga.
Dedi menegaskan komitmennya untuk mentransformasi BPD menjadi jembatan komunikasi yang responsif dan berintegritas melalui tiga pilar utama:
Penyaluran Aspirasi Presisi: Mengawal dan memperjuangkan kebutuhan warga secara konsisten dalam koridor kewenangan yang regulatif.
Sinergi Inklusif: Membangun kolaborasi lintas elemen demi merawat solidaritas dan kemajuan Desa Balonggandu.
Tata Kelola Transparan: Mendorong pengawasan kinerja pemerintah desa yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi jangka panjang.
Masa bakti delapan tahun ini menjadi momentum krusial bagi BPD Balonggandu untuk memperkuat transparansi anggaran, mengoptimalkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat. Integrasi antara pengawasan publik yang kritis dan dedikasi BPD menjadi fondasi utama mewujudkan Desa Balonggandu yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.
Penulis: Kojek

