BEKASI |Infokeadilan.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan digelar di 154 desa pada 17 kecamatan.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026.
Berdasarkan informasi mengenai alokasi anggaran, dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari operasional dan honorarium Panitia Pilkades, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Satlinmas, KPPS, hingga kebutuhan logistik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun rincian alokasi anggaran antara lain sekitar Rp40,17 miliar untuk operasional TPS dan KPPS, Rp16,09 miliar untuk operasional serta honorarium Panitia Pilkades, Rp3,36 miliar untuk PPDP, dan sekitar Rp308 juta untuk Satlinmas.
Sejumlah informasi mengenai mekanisme penganggaran menyebutkan bahwa dana BKK tersebut dituangkan ke dalam APBDesa dan pencairannya dilakukan secara bertahap. Tahap awal diperuntukkan bagi operasional dan honorarium panitia, PPDP serta Satlinmas, sementara tahap berikutnya digunakan untuk kebutuhan KPPS dan logistik TPS.
Di tengah besarnya dukungan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pungutan sejumlah uang kepada calon Kepala Desa dalam proses penyelenggaraan Pilkades di sejumlah wilayah.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin (Opik), menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila pungutan yang dimaksud bersifat wajib dan digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan yang telah mendapatkan alokasi anggaran dari APBD.
“Kalau benar ada calon kepala desa yang diwajibkan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, tentu harus dipertanyakan apa dasar hukumnya. Jangan sampai calon dibebani biaya yang sebenarnya sudah mendapatkan pembiayaan dari APBD,” ujar Afifudin.
Menurutnya, panitia Pilkades perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada para calon maupun masyarakat mengenai sumber pendanaan, penggunaan anggaran, serta dasar hukum dari setiap pungutan yang dilakukan.
“Kami tidak ingin langsung menuduh ada pelanggaran. Tetapi prinsipnya sederhana, setiap rupiah yang dipungut dari calon harus jelas dasar hukumnya, peruntukannya, mekanismenya dan pertanggungjawabannya. Kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan, silakan dibuka kepada publik,” tegasnya.
Afifudin juga menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda apabila kebutuhan tertentu telah memperoleh alokasi melalui BKK yang bersumber dari APBD.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada anggaran APBD puluhan miliar untuk Pilkades, tetapi di tingkat desa calon masih diminta uang dengan alasan biaya penyelenggaraan. Ini yang harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah desa dan panitia Pilkades untuk membuka informasi secara transparan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), besaran BKK yang diterima masing-masing desa, serta rincian penggunaannya.
Selain itu, apabila terdapat pungutan kepada calon Kepala Desa, panitia juga diminta menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum, keputusan, mekanisme, besaran, serta peruntukan pungutan tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan Pilkades berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Afifudin meminta DPMD Kabupaten Bekasi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, tetapi juga memastikan setiap pungutan terhadap calon memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami meminta DPMD Kabupaten Bekasi dan APIP tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana APBD, tetapi juga memastikan tidak ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kepada para calon. Transparansi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan,” kata Afifudin.
Menurutnya, Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa sehingga penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan dan akuntabel.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mengimbau para calon Kepala Desa yang merasa dibebani pungutan agar tidak hanya menerima informasi secara lisan. Para calon dapat meminta bukti tertulis, dasar hukum, kuitansi pembayaran serta rincian penggunaan dana sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
“Kalau ada pungutan, jangan hanya berdasarkan informasi lisan. Calon berhak meminta penjelasan secara tertulis. Dari sana bisa dilihat apakah pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum atau justru perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Camat, DPMD maupun Inspektorat,” pungkas Afifudin.
Sementara itu, berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pilkades Serentak Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 di 154 desa.
Besarnya dukungan anggaran daerah diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terselenggaranya pesta demokrasi desa secara tertib dan profesional.
Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan pungutan kepada calon Kepala Desa menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Dengan transparansi anggaran sejak awal, potensi kesalahpahaman, prasangka maupun persoalan hukum di kemudian hari diharapkan dapat diminimalkan.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh proses penyelenggaraan Pilkades dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.**

