BEKASI, Infokeadilan.com — Peradi Sai Kabupaten Karawang, Fajar Ramadan, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN Kantah Kab. Bekasi). Hal ini menyusul kasus pengurusan sertifikat Pengesahan Pemberian Hak Tanah Penguasaan Fisik (PTS) atas nama warga Arsikem, yang telah diajukan sejak tahun 2022 namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian. Lebih memprihatinkan lagi, surat resmi yang dikirimkan pihak peradi Sai Karawang untuk menanyakan kejelasan dan meminta audiensi justru diabaikan begitu saja.
Berdasarkan dokumen dan pengaduan warga yang diverifikasi peradi Sai, pengajuan sertifikat PTS milik Arsikem telah dilakukan sejak tahun 2022. Selama hampir 4 tahun, seluruh persyaratan telah dilengkapi, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak BPN saat pendaftaran. Namun sampai saat ini, sertifikat tak kunjung terbit. Warga sudah berulang kali datang menanyakan perkembangan, namun jawaban yang diberikan selalu sama: berkas sedang diproses, belum ada kejelasan. Tidak ada alasan tertulis mengenai penundaan, tidak ada pemberitahuan kekurangan berkas, dan tidak ada kepastian kapan selesai.
Merespons penderitaan warga tersebut, peradi Sai Kabupaten Karawang telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BPN Kantah Kabupaten Bekasi. Surat tersebut secara tegas meminta:
– Audiensi semua pihak yang terlibat
– Langkah penyelesaian yang akan diambil oleh pihak BPN.
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, surat resmi tersebut yang dikirimkan sejak April 2026 sama sekali tidak digubris. Tidak ada jawaban tertulis, tidak ada panggilan penjelasan, bahkan tidak ada konfirmasi penerimaan surat dari pihak BPN Kantah Kabupaten Bekasi seolah lembaga masyarakat dan rakyat yang diwakilinya tidak berhak mendapatkan informasi.
“Sudah hampir empat tahun berkas diajukan sejak 2022. Warga sudah melengkapi semua syarat, memenuhi kewajiban, dan bersabar sekian lama. Yang didapat bukan sertifikat, melainkan kebisuan dan ketidakpastian. Lebih menyakitkan lagi, saat kami mencoba menegur lewat jalur resmi, surat kami diabaikan begitu saja. Ini bukan pelayanan — ini pengabaian hak warga secara terang-terangan,” tegas Fajar Ramadan, S.H., M.H. dalam keterangan persnya, Jumat (4/9/2026).
Fajar Ramadan menegaskan bahwa pengabaian terhadap surat resmi serta kelambatan penyelesaian berkas yang sudah bertahun-tahun adalah pelanggaran terhadap asas pelayanan publik, sekaligus pelanggaran terhadap hak warga atas kepastian hukum kepemilikan tanah. Program pengurusan tanah seharusnya memudahkan rakyat, bukan justru membebani dan mempersulit.
“Kalau ada masalah dalam berkas, katakan secara jelas dan tertulis sejak awal. Kalau ada kendala, sampaikan. Jangan diam saja dan membiarkan warga menunggu bertahun-tahun tanpa kabar. Surat resmi tidak dijawab itu sikap tidak hormat terhadap rakyat dan aturan pelayanan publik. Kami tidak akan membiarkan ini berlarut-larut,” tambahnya.
Atas permasalahan yang terjadi, Feradi Sai Kabupaten Karawang menuntut beberapa hal tegas kepada pimpinan BPN Kantah Kabupaten Bekasi:
1. Segera menjawab secara tertulis dan menindaklanjuti surat resmi Feradi Sai Kabupaten Karawang tanpa penundaan lagi;
2. Memberikan penjelasan resmi dan tertulis mengapa berkas PTS milik Arsikem yang diajukan sejak tahun 2022 belum selesai hingga saat ini;
3. Menetapkan jadwal penyelesaian yang pasti dan segera menerbitkan sertifikat PTS atas nama Arsikem;
4. Mengevaluasi sistem dan kinerja pelayanan secara menyeluruh, terutama berkas-berkas yang sudah tertunda lama;
5. Menindak tegas apabila ditemukan praktik pungutan liar, perantara, kelalaian, maupun penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan keterlambatan;
6. Membuka akses informasi yang transparan sehingga setiap warga dapat memantau status berkasnya dengan mudah dan jelas.
Fajar Ramadan juga memperingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan maupun langkah penyelesaian yang nyata, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah lebih lanjut — mulai dari melaporkan hal ini kepada BPN Pusat, Inspektorat, hingga langkah hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan pelayanan publik yang berkeadilan.
•Wan

