KARAWANG, Infokeadilan.com — Pembangunan saluran drainase yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 di Dusun Mekarjaya, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek senilai ratusan juta rupiah yang dikerjakan oleh CV Beringin tersebut dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) serta berpotensi meragukan kualitas konstruksinya.
Pantauan di lokasi pada Jum’at (4/9/2026) menunjukkan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis dan prosedur keselamatan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, sepatu boots, maupun sarung tangan.
”Setiap pekerjaan yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD seharusnya dikerjakan secara profesional, mengutamakan mutu, serta mematuhi aturan K3,” tegas salah seorang warga setempat berinisial AH, Jum’at (4/9/2026). “Namun yang kami lihat di lapangan, para pekerja sama sekali tidak menggunakan APD saat bekerja.”
Selain persoalan keselamatan kerja, proses pemasangan material U-Ditch di lokasi juga diduga kuat dilakukan tanpa adanya lapisan amparan pasir (sand bedding) sebagai landasan dasar penopang beton, pasalnya U-Ditch tampak dipasang langsung ke dalam galian yang masih digenangi air tanpa dilakukan proses pengeringan (dewatering) terlebih dahulu.
Padahal secara kaidah teknis konstruksi, landasan pasir dan kondisi galian yang kering sangat vital untuk memastikan stabilitas posisi U-Ditch agar tidak mudah ambles atau bergeser di kemudian hari. Apalagi lokasi drainase tersebut berada di kawasan padat aktivitas pertokoan serta home industry boneka panda, di mana area atas saluran kerap difungsikan sebagai lahan parkir kendaraan.
Tak hanya itu, kerapian dan kerapatan celah samping (backfilling) antar-beton U-Ditch seluas 10 hingga 15 sentimeter juga disoal warga. Tanpa pemadatan material pengisi yang cermat dan berjenjang, rongga tersebut berpotensi mengalami penurunan tanah yang memicu kerusakan pada bahu jalan di sekitarnya.
Masyarakat berharap instansi terkait dan tim pengawas dari Pemerintah Kabupaten Karawang, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta metode pelaksanaan CV Beringin. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian, pihak penyedia jasa wajib diminta melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran K3 serta indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dan pemeriksaan fisik lebih lanjut dari dinas terkait.
Sementara itu, pihak konsultan atau selaku pelaksana belum dapat diminta penjelasan, namun juga perlu diberikan ruang hak jawab untuk mejelaskan metode pelaksanaan proyek tersebut.
•Edi Bahar

