Mengurai Korupsi KPR Fiktif Rp 237 Miliar, Peradi Karawang Desak Kejari Sasar Keterlibatan Perbankan

KARAWANG, Infokeadilan.com  — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam skandal dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif. Kasus yang melibatkan PT BAS ini diperkirakan memicu kerugian negara hingga lebih dari Rp 237 miliar.

​Meski demikian, Peradi menekankan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. Pengusutan dinilai harus dilakukan secara komprehensif, termasuk membongkar potensi keterlibatan oknum internal sektor perbankan.

​“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejari Karawang. Ini sinyal positif atas komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026).

​Pria yang akrab disapa Askun ini turut menyoroti tersangka yang hingga kini belum ditahan. Ia mendesak Kejari bertindak tegas jika yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

​“Proses hukum tidak boleh tersandera oleh pihak yang tidak kooperatif. Jika unsur yuridisnya telah terpenuhi, kami mendorong Kejari untuk segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

​Selain penindakan tersangka, Peradi Karawang meminta penyidik mendalami peran internal BTN Karawang. Menurut Askun, audit dan penyidikan KPR fiktif harus menelusuri seluruh rantai proses mulai dari pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.

​“Jika penyidikan menemukan indikasi keterlibatan oknum BTN, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di pihak eksternal semata, sementara aktor internal yang mendiamkan atau terlibat justru melenggang,” tutur Askun.

​Ia menegaskan, pengungkapan secara tuntas sangat krusial mengingat nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kendati demikian, seluruh proses hukum wajib mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah dan berbasis pada kekuatan alat bukti.

​“Kami berharap Kejari Karawang menjaga objektivitas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses hukum, dan hak-hak pihak yang tidak terlibat wajib dipulihkan,” tambahnya.

​Askun secara khusus memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang yang dinilai bergerak cepat dan tanggap melacak aliran dana serta konstruksi perkara dalam waktu singkat.

​“Dedikasi Tim Pidsus patut diacungi jempol. Kecepatan dan ketelitian ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Karawang berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

​Sebelumnya, Kejari Karawang merilis penetapan empat tersangka dugaan skandal KPR fiktif PT BAS. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/9/2026), kejaksaan turut memamerkan uang sitaan hasil kejahatan senilai Rp42,5 miliar sebagai bukti awal penyelamatan aset negara, sementara penyidikan mendalam masih terus bergulir.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI