KARAWANG, Infokeadilan.com — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021 hingga 2024. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Penetapan tersangka baru berinisial DMP seorang Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021 menjadi pengembangan atas penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret empat tersangka, yaitu VY, HJ, OH, dan HH.
”Penyidik menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan antara Tersangka HJ dan DMP. Dari rangkaian penelusuran aliran dana tersebut, teridentifikasi uang sebesar Rp 1.455.339.000,00 mengalir ke rekening DMP,” ungkap perwakilan Tim Penyidik Kejari Karawang.
Uang senilai Rp1,45 miliar tersebut diduga kuat sebagai imbalan atau ‘pelicin’ guna mempermudah serta melancarkan proses pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.
Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan mencukupi, penyidik resmi menaikkan status DMP menjadi tersangka. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, DMP langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September 2026 hingga 26 September 2026.
Atas perbuatannya, Tersangka DMP dijerat pasal berlapis:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023; atau
Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Penanganan perkara dipastikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian,” tegas pihak Kejari Karawang, Senin (7/9/2026).***

