Jaga Tanggul Irigasi PJT II, Forkopimcam Cikampek Sidak Lokasi Galian Tanah yang Diduga Ilegal

KARAWANG, Infokeadilan.com  — Pemerintah Kecamatan Cikampek bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas pengikisan dan pengisian galian tanah yang diduga tak berizin di Dusun Sumur Bandung Kidul, Perumahan Pondok Melati, Desa Dauwan Timur, Rabu (9/9/2026).

​Langkah tegas ini ditunjukkan melalui peninjauan langsung (monitoring) ke kawasan perbatasan Cikampek Barat tersebut. Lokasi galian berdekatan langsung dengan tanggul saluran irigasi vital milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, sehingga pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah potensi banjir, longsor, serta kerusakan infrastruktur publik.

​Monitoring lapangan ini dipimpin langsung oleh Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.Pd., M.M., bersama Sekretaris Kecamatan H. Ari Maulana, S.KM., M.M., Pj. Kasi Trantib Pujiyanto, S.E., Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.H., serta perwakilan Koramil, Babinsa, dan pengurus RT setempat.

​Camat Cikampek Adi Firmansyah menegaskan bahwa kehadiran jajaran Forkopimcam merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban wilayah sekaligus melestarikan lingkungan.

​“Langkah peninjauan ini adalah upaya preventif dan penertiban. Kita harus memastikan bahwa tidak ada aktivitas tambang atau galian liar yang mengancam keselamatan lingkungan, apalagi sampai merusak integritas tanggul irigasi yang sangat vital bagi masyarakat,” tegasnya.

​Ia menambahkan, pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi teknis dan penegak hukum untuk mengevaluasi legalitas kegiatan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan segera diterapkan.

​Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji menyampaikan bahwa kepolisian bersama unsur TNI siap mendukung penuh pengawasan kawasan batas wilayah guna menjaga kondusivitas dan keamanan aset negara.

​Pemerintah Kecamatan Cikampek turut mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau pengrusakan lingkungan di wilayahnya demi menjaga fungsi fasilitas umum tetap aman dan berdaya guna.

 

•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI