KARAWANG, Infokedilan.com — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Kaumjaya, RT 15/004, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Langkah efisiensi dan transparansi pembangunan daerah mendadak diuji oleh munculnya dugaan praktik permintaan uang koordinasi secara tidak resmi oleh oknum perangkat desa kepada pihak pelaksana proyek.
Isu keberadaan “biaya koordinasi” ini mengemuka setelah perwakilan kontraktor dan pekerja lapangan membeberkan dinamika administratif yang mereka hadapi sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Bonet, selaku pengawas dan mandor lapangan, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi serta etika tata kelola pembangunan dengan melayangkan izin formal kepada pihak desa. Namun, alur komunikasi yang mulus justru terganjal oleh munculnya estimasi biaya luar prosedur yang tergolong amat besar dari seseorang yang diduga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) setempat.
“Sebagai bentuk kepatuhan prosedur, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat sebelum memulai pengaspalan. Namun, kami cukup terkejut ketika oknum tersebut mengajukan permintaan dana koordinasi dengan nominal yang sangat tidak rasional,” terang Bonet saat ditemui di lokasi pengerjaan.
Nada senada disampaikan oleh Uston selaku pelaksana proyek. Berdasarkan kalkulasi awal yang disodorkan oknum tersebut, nilai koordinasi dibanderol sebesar Rp7,5 juta untuk satu titik kegiatan.
“Penetapan awal yang diminta mencapai Rp7,5 juta per titik. Karena proyek ini mencakup dua titik lokasi, total nominalnya membengkak hingga Rp15 juta,” papar Uston, Kamis (10/9/2026)
“Kemudian ada juga kalimat kalau belum ada kesepakatan nilai sebesar Rp. 4jt pekerjaan jangan dulu dilaksanakan.” tambahnya.
Demi menjaga kondusivitas lingkungan kerja serta menjamin mutu kualitas aspal tetap terjaga, negosiasi akhirnya menyepakati angka Rp4 juta per titik pengerjaan.
“Pada akhirnya kesepakatan berada di angka Rp4 juta per titik. Pembayaran tersebut diserahkan langsung dan dibuktikan melalui kuitansi resmi berstempel materai serta penandatanganan para pihak,” tegas Uston.
Secara normatif, aparatur pemerintahan desa diikat oleh kewajiban moral dan hukum untuk memfasilitasi pembangunan publik tanpa membebani pihak kontraktor di luar regulasi keuangan negara. Tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya poin larangan mengambil keuntungan pribadi maupun merugikan kepentingan umum.
Hingga berita ini diturunkan, oknum perangkat desa terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai duduk perkara tersebut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab setara guna mewujudkan keberimbangan informasi bagi seluruh pihak terkait.***

