KARAWANG, Infokeadilan.com — Langkah hukum tegas akan segera diambil oleh kontraktor yang akrab disapa Ustad Beton terkait dugaan tindak pemerasan yang melibatkan oknum aparat Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Melalui kuasa hukumnya, Fajar Ramadhan, pihak kontraktor berencana melayangkan laporan resmi ke Polres Karawang.
Fajar Ramadhan menegaskan bahwa laporan tersebut nantinya akan diperkuat dengan serangkaian dokumen pendukung untuk membuktikan dugaan pungutan liar berkedok “uang koordinasi” pada pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di wilayah tersebut.
Menurut penuturan Fajar, permasalahan berawal saat kliennya tengah memproses pengerjaan pengaspalan di Desa Puseurjaya. Di tengah pengerjaan, pihak kontraktor mendadak didatangi dan dimintai uang koordinasi dengan nominal mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik lokasi pekerjaan.
”Awalnya meminta Rp7,5 juta. Kemudian kami mencoba menawar hingga Rp2 juta, tetapi tidak diterima. Mereka menyampaikan minimal Rp4 juta per titik dan tidak bisa ditawar lagi,” ujar Fajar saat memberikan keterangan yang dikutip dari media Pojoksatu.id, Minggu (13/9/2026).
Situasi tersebut dinilai sangat memberatkan dan menekan pihak kontraktor, mengingat pengerjaan pengaspalan memiliki tenggat waktu yang mendesak serta tuntutan teknis di lapangan yang harus segera rampung.
”Kalau tidak diberikan, pekerjaan disebut tidak bisa berjalan dan harus menyelesaikan uang koordinasi terlebih dahulu. Sementara aspal harus segera digelar,” pungkasnya.
Atas dasar tekanan dan kerugian yang dialami, pihak kuasa hukum kini tengah mematangkan berkas laporan agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti dugaan praktik tidak terpuji tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

