Kasus Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kunang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Sang Ayah 4 Tahun

BANDUNG, Infokeadilan.com  — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan sanksi pidana 6 tahun penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, atas keterlibatannya dalam skema korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara yang sama, sang ayah, HM Kunang, turut diganjar hukuman 4 tahun kurungan.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

​Selain hukuman fisik, majelis hakim membebankan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada kedua terdakwa. Ade Kunang pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Apabila kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik Ade akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang masih belum mencukupi, sanksi diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.

​Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Hakim secara tegas mengesampingkan klaim pembelaan terdakwa yang mengatasnamakan alokasi dana tersebut sebagai transaksi utang-piutang.

​”Penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh paket pekerjaan di Pemkab Bekasi. Tidak ada kesepakatan utang-piutang yang terjadi sebelumnya,” tegas majelis hakim.

​Fakta persidangan mengurai secara rinci pembagian peran antarterdakwa:

​Mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan HM Kunang guna membicarakan alokasi proyek. Ade terbukti menikmati total aliran dana mencapai Rp11,4 miliar.

​Bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menerima uang tunai secara langsung sebesar Rp1 miliar terkait paket pekerjaan yang dijanjikan.

​Majelis hakim menolak kuitansi pelunasan utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Bukti tersebut dinilai sebagai alibi semata yang baru dihadirkan saat proses hukum bergulir, sehingga tidak menghapuskan unsur pidana. Seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya dinyatakan gugur.

​Vonis 6 tahun penjara bagi Ade Kunang ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya memohon hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, vonis 4 tahun untuk HM Kunang diputus sejalan dengan tuntutan JPU.

​Merespons putusan tersebut, baik kubu terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih mengambil opsi berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, baik menerima vonis maupun mengajukan banding.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI