Gunawan Kirim Surat Terbuka, Tegaskan Penyusunan RDTR Harus Berbasis Realita Field dan Lindungi Lahan Pertanian

CIKARANG TIMUR, Infokeadilan.com  – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) disikapi kritis oleh warga setempat. Lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Plt. Bupati Bekasi, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, warga mendesak agar formulasi tata ruang tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru demi mempertahankan keseimbangan antara investasi, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.

​Gunawan, warga Cikarang Timur yang melayangkan surat terbuka tersebut, menegaskan bahwa RDTR bukan sekadar instrumen teknis pemetaan di atas kertas, melainkan penentu arah pembangunan jangka panjang wilayahnya. Ia menyoroti pentingnya verifikasi faktual di lapangan agar kebijakan yang dihasilkan tidak berpatokan kaku pada dokumen sekunder atau pencitraan satelit semata.

​”Penyusunan RDTR jangan sampai membuat peta mendahului fakta,” tegas Gunawan dalam suratnya. Menurutnya, penetapan zonasi harus melihat kondisi eksisting secara objektif. Kawasan yang dalam peta RTRW lama tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) namun telah padat menjadi permukiman warga perlu dianalisis ulang. Sebaliknya, lahan basah atau sawah produktif yang telah dikuasai pengembang namun belum dibangun harus tetap dipertahankan fungsinya demi menjaga resapan air dan ketahanan pangan.

​Di tengah target penyusunan RDTR yang terbilang singkat dimulai akhir Juli 2026 dan ditargetkan rampung pada Desember 2026 warga berharap kualitas substansi kebijakan tidak dikorbankan demi mengejar tenggat waktu.” tegas Gunawan dalam pernyataannya, Jum’at (18/9/2026).

​Poin-poin utama yang menjadi aspirasi warga dalam penyusunan RDTR Cikarang Timur meliputi:

​Pentingnya Verifikasi Faktual: Pemkab Bekasi diminta melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna menyeimbangkan data peta lama dengan realitas penggunaan lahan saat ini.

​Partisipasi Publik yang Bermakna: Mendorong keterlibatan aktif kelompok petani, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha sejak tahap inventarisasi data awal, bukan sekadar sosialisasi formalitas di akhir proses.

​Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan: Mengakomodasi arus investasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap sawah produktif dan ekosistem pertanian setempat.

​Mitigasi Risiko Banjir: Menjadikan daya dukung lingkungan dan drainase sebagai pertimbangan utama agar alih fungsi lahan tidak memicu bencana banjir di wilayah hilir.

​Penyelarasan Regulasi dan Realita: Mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW secara fleksibel, transparan, dan akuntabel sesuai dinamika lapangan.

​Melalui aspirasi ini, masyarakat berharap Pemkab Bekasi mampu menghadirkan RDTR Cikarang Timur yang inklusif—mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, sekaligus menjamin keamanan pemukiman dari banjir dan kelestarian ruang hidup warga.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI