CIKARANG TIMUR, Infokeadilan.com — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung menegaskan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah melalui seluruh regulasi dan mekanisme legal yang berlaku. Ketegasan ini disampaikan untuk merespons dinamika pendaftaran pemilih menjelang hari pemungutan suara.
Ketua Panitia Pilkades Cipayung, Zamaludin, menjelaskan bahwa DPT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh seluruh calon kepala desa (kades) merupakan muara dari rangkaian proses verifikasi yang panjang, bertahap, dan inklusif.
“DPT ini tidak muncul secara instan. Ada rangkaian proses yang kami jalankan ketat, diawali dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami telah menyerahkan DPS tersebut kepada setiap calon kades untuk dicermati, diverifikasi, dan dikoreksi bersama,” ujar Zamaludin, Kamis (17/9/2026).
Zamaludin menambahkan, panitia telah menyediakan ruang serta tenggat waktu yang memadai bagi masyarakat maupun tim sukses untuk mengajukan perbaikan data. Masa sanggah dan pendaftaran ulang tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk menyisir data yang belum valid sebelum melangkah ke tahap pengesahan akhir.
Akurasi Data: Mengakomodasi masukan dari tahapan DPS hingga masa sanggah.
Legalitas Formil: Disahkan dan ditandatangani secara resmi oleh seluruh kontestan Pilkades.
Kepatuhan Regulasi: Mengacu penuh pada petunjuk teknis dan aturan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
”Seluruh proses kami jalankan secara tertib, terbuka, dan akuntabel sesuai instruksi pemerintah daerah. Ketika DPT disahkan dan ditandatangani bersama oleh para calon, itu menandakan kesepakatan kolektif atas keabsahan data pemilih,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Panitia Pilkades Cipayung mengimbau seluruh elemen masyarakat, para calon kades, serta tim pemenangan untuk terus menjaga kondusivitas wilayah. Penyelesaian setiap aspirasi diharapkan tetap berpijak pada koridor dan mekanisme hukum yang berlaku demi melahirkan Pilkades yang aman, damai, dan bermartabat.
•Wan

